DAPATKAH PRIA NON-MUSLIM POLIGAMI?

DAPATKAH-PRIA-NON-MUSLIM-POLIGAMI

Jika selama ini perkawinan poligami kerap dikaitkan dengan seorang muslim, maka bagaimana jika praktik poligami itu akan dilakuan seorang non-muslim? Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang…

Read More