Hak Asuh Anak Angkat Jika Orang Tua Kandung Bercerai

Pengurusan Somasi Perceraian – Bagaimana seorang anak bisa disebut sebagai Anak Angkat? Untuk melihat status seorang anak angkat, maka perlu diperhatikan 4 komponen berikut ini. Melalui Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak bisa dilihat 4 poin tentang Anak angkat yang meliputi:

  • Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
  • Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
  • Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  • Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.

Pengangkatan Anak

Dalam hal mengangkat seorang anak menjadi anak angkat, ada kondisi yang perlu diperhatikan yang mana tujuan dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk mensejahterakan kehidupan anak bersangkutan.

Syarat bagi seorang anak dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:

  • Belum berusia 18 tahun
  • Anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak
  • Membutuhkan perlinduingan khusus.

Syarat bagi orang tua angkat dalam Pengangkatan Anak menurut ketentuan yang berlaku adalah:

  • Pasangan sudah menikah minimal 5 tahun
  • Masing-masing berusia di antara 30 tahun – 55 tahun
  • Kesamaan agama dengan anak yang hendak diangkat
  • Warga negara yang baik dengan status bersih dari tindakan kejahatan
  • Belum memiliki anak atau hanya mempunyai 1 orang anak dalam keluarga
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu secara ekonomi dan sosial.

Hak Asuh Anak Angkat

Meski adanya ketentuan pemerintah di atas, dalam praktek hidup bermasyarakat mengangkat seorang anak menjadi anak banyak yang terjadi hanya berdasarkan asas kekeluargaan. Pada masyarakat adat, pengangkatan anak pun hanya terjadi melalui adat yang berlaku. Umumnya praktek ini terjadi dengan beberapa alasan seperti orang tua angkat yang belum memiliki anak sehingga anak saudara atau kerabatnya di asuh olehnya, atau anak dari sebuah keluarga kurang mampu di angkat oleh suatu keluarga dengan tujuan untuk membiayai pendidikan dan kehidupannya.

Dengan pelbagai hal terkait anak angkat tersebut, pertanyaan tentang siapa yang berhak atas hak asuh anak jika suatu saat orang tua kandung bercerai harus kembali melihat ketentuan mengenai status anak bersangkutan.  Jika seorang anak diangkat dengan tujuan untuk menjadikannya sebagai anak dalam keluarga orang tua angkat tentu saja statusnya berbeda dengan tujuan mengangkat anak yang fokus untuk mensejahterakan anak tersebut.

Sebagai bahan perbandingan keputusan, status seorang anak tidak bisa terlepas dari orang tua kandungnya. Artinya hubungan antara orang tua kandung dan anaknya tidak bisa terputus. Jika suatu perceraian terjadi, maka baik ayah atau ibu tetap berkewajiban mengasuh dan memelihara anaknya. Selain itu, orang tua angkat khususnya yang mengangkat anak tanpa peralihan hak asuh melalui pengadilan semata-mata bertujuan untuk mensejahterakan anak. Artinya, dalam hal perceraian pengasuhan anak angkat seharusnya melalui musyawarah bersama antara orang tua kandung dengan anak angkat apalagi jika anak tersebut belum masuk kategori dewasa.

Baca Juga: Tentang Hak Waris Anak Tiri