Tentang Hak Waris Anak Tiri

Pengurusan akta Cerai – Anak tiri yang dimaksud adalah anak dari seorang istri atau suami dari hasil perkawinan sebelumnya. Seorang anak yang melalui putusan pengadilan dinyatakan berada dalam pengawasan sang ibu akan memiliki ayah tiri ketika ibunya menikah lagi dengan laki-laki lain setelah perceraian. Begitu pula sebaliknya seorang anak yang berada dalam pengawasan ayahnya setelah perceraian akan menjadi seorang anak tiri bagi istri baru ayahnya jika menikah lagi.

Pertanyaannya adalah, apakah anak tiri berhak atas warisan dari ayah/ibu tirinya?

Hak Anak Tiri Terhadap Warisan

Warisan yang dimaksud berasal dari orang tua tiri (ayah/ibu) setelah salah satu orang tua kandungnya menikah lagi. Terhadap ayah/ibu tirinya, anak tiri tidak memiliki hak baik hak pemeliharaan dan pendidikan juga hak waris. Hal ini disebabkan karena seorang anak hanya memiliki hubungan waris dan keperdataan terhadap orang tua kandungnya meskipun kedua orang tua kandungnya telah bercerai.

Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa: Pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Adanya hubungan dengan orang tua sedarah tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari pasal di atas bisa diambil kesimpulan bahwa seorang anak hanya memiliki hak waris dari kedua orang tua kandungnya.

Ketentuan yang sama pun berlaku dalam hukum Islam. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa di antara orang tua tiri dan anak tiri tidak dapat saling mewarisi satu kepada yang lain. Mewarisi hanya terbatas pada 3 sebab saja , yakni:

  1. Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).
  2. Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).
  3. Sebab memerdekakan budak (wala).

Meskipun demikian, orang tua tiri dapat mewarisi sebagian hartanya kepada anak tirinya. Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan ketentuan ini. Maka dari itu, bila orang tua tiri hendak mewarisi sebagian hartanya melalui wasiat kepada anak tirinya maka aturannya adalah’boleh’. Syarat diperbolehkan mewarisi harta warisan kepada anak tiri adalah jumlah harta yang diwariskan kepada anak tiri bersangkutan tidak lebih dari 1/3 dari jumlah warisan orang tua tirinya.

KUHP Perdata

Bagaimana dengan anak tiri yang bukan muslim dan dari pasangan non muslim? Untuk agama yang bukan Islam, selain merujuk pada UU Perkawinan maka merujuk pula pada KUHPerdata yang mana menyatakan bahwa;prinsip dari pewarisan adalah:

  1. Pasal 830 KUHPerdata menyebutkan Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian.
  2. Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Pada kasus dimana seorang duda beranak 1 menikahi seorang wanita, maka warisan untuk anak yang dibawa oleh duda tersebut sebesar 1/3 dari keseluruhan warisan duda bersangkutan. Artinya, anak tiri yang ikut ayahnya lalu hidup bersama keluarga baru ayah dan ibu tirinya akan mendapatkan warisan dari ayahnya sebesar 1/3 dari total warisan sang ayah. Warisan ayahnya terdiri atas:

  • Harta bawaan
  • Pembagian harta bersama.

Demikian sekilas mengenai hak waris anak tiri.

Baca Juga: Kewajiban Menafkahi Anak Tiri