Serba-Serbi Hak Asuh Anak Setelah Perceraian yang Perlu Diketahui

Serba-Serbi Hak Asuh Anak Setelah Perceraian yang Perlu Diketahui – Jumlah kasus perceraian di Indonesia selalu menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Alasannya pun beragam, mulai dari ketidakcocokan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perbedaan usia, finansial, hingga hadirnya orang ketiga.

Sebuah studi yang dilakukan oleh seorang profesor dari Universitas Utah menuturkan bahwa kecenderungan bercerai lebih sering terjadi pada pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun atau di atas 32 tahun.

Faktanya, hampir semua pasangan yang bercerai umumnya telah memiliki anak. Tentu saja, anak akan mendapatkan dampak yang paling besar terhadap perceraian orang tua, terlebih jika usianya masih begitu belia dan belum banyak memahami persoalan rumah tangga. Perebutan hak asuh pun tak terelakkan, yang membuat orang tua pada akhirnya menggunakan jalur hukum dan memakai jasa pengacara hak asuh anak.

Meski tak lagi tinggal bersama, setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk buah hatinya. Baik ayah maupun ibu tentu memiliki cara tersendiri untuk mendidik anak, dan inilah yang menjadi penyebab utama hak asuh anak diperebutkan. Oleh karena itu, orang tua perlu tahu semua informasi yang berkaitan dengan hak asuh anak setelah perceraian.

Setelah resmi bercerai, bukan berarti persoalan pasangan akan berhenti. Masih ada berbagai masalah lain yang harus diselesaikan, salah satunya adalah mengenai hak asuh anak. Sebenarnya, anak masih menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya hingga ia dewasa walaupun tidak lagi tinggal dalam satu atap. Hak asuh atas buah hati pun bisa dimiliki siapa saja, baik ayah maupun ibunya. Orang tua pun berhak memutuskan hak asuh atas anak dengan cara kekeluargaan atau melalui jalur hukum.

Perhatikan Ini Sebelum Memilih Pengacara untuk Hak Asuh Anak

pengacara perceraian terbaik di jakarta

Memutuskan hak asuh anak menggunakan jalur hukum menjadi pilihan terakhir apabila pasangan atau orang tua tidak mencapai kesepakatan dalam perbincangan secara kekeluargaan. Supaya lebih mudah dalam mengurusnya di persidangan, tak jarang masing-masing pihak juga turut menggunakan jasa pengacara hak asuh anak.

Meski begitu, memilih pengacara sebagai pendamping terkait hak asuh anak bukan menjadi perkara mudah. Orang tua harus pandai-pandai mencari pengacara yang tepat dan berpengalaman. Agar tidak salah pilih, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini sebelum memilih pengacara untuk hak asuh atas sang buah hati

Memiliki Izin Resmi

Hal utama yang harus diperhatikan saat mencari pengacara perceraian sekaligus hak asuh anak adalah izin resmi. Ini bisa menunjukkan kredibilitas sang pengacara, dan mengurangi risiko terjadinya tindak penipuan. Pengacara dengan izin resmi artinya sudah mendapat pengakuan dari lembaga hukum yang berwenang di Indonesia. Sebaiknya, tanyakan asal mula organisasi advokat yang diikuti oleh calon pengacara yang akan dipilih.

Perhatikan Tarif yang Ditawarkan

Beda jasa pengacara, beda pula tarif yang ditawarkan. Ini tergantung pada kredibilitas dan jam terbang dari jasa tersebut. Semakin kredibel dan berpengalaman serta memiliki jam terbang yang tinggi, semakin mahal harga yang harus dibayarkan. Meski begitu, jangan sampai terkecoh atau bahkan tertipu, karena mahalnya biaya sewa tidak selalu menjamin baiknya kualitas pelayanan yang diberikan. Sebaliknya, tarif sewa yang terjangkau juga tidak berarti kualitas pelayanannya buruk.

Cari Pengacara yang Tidak Mengutamakan Emosi

Ketika menyaksikan persidangan dari berbagai permasalahan, entah melalui televisi atau langsung ke pengadilan, Anda mungkin pernah menemukan satu atau dua orang yang begitu emosional dalam membela klien. Ini bisa jadi bahan pertimbangan saat memilih pengacara hak asuh anak. Pasalnya, emosi yang sulit dikendalikan akan membuat tujuan yang diinginkan jadi sulit tercapai.

Tak hanya itu, pengacara yang dipilih juga harus sepaham dengan Anda, agar bisa mencapai kesepakatan yang terbaik antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan hukum keluarga.

Memiliki Kemampuan Negosiasi dan Litigasi yang Baik

Selanjutnya, carilah pengacara yang memiliki kemampuan negosiasi dan litigasi yang baik. Negosiasi di sini adalah kemampuan pengacara untuk membela dan menengahi serta mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Sementara itu, litigasi dibutuhkan jika sang pengacara harus melakukan pembelaan terhadap klien jika ternyata terjadi hal-hal yang berseberangan dengan fakta yang ada. Pengacara pun harus memiliki strategi terbaik sebagai tameng untuk melindungi klien.

Pilih Pengacara yang Menuruti Prosedur

Terakhir, carilah pengacara hak asuh anak yang bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ingin memperpanjang proses. Jika proses kepemilikan hak asuh anak dilakukan melalui jalur hukum, keputusan akhirnya bersifat memaksa dan harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Bukan tidak mungkin keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan, tetapi Anda tetap harus menerima dan menjalankannya tanpa harus menggunakan jalur lain atau memperpanjang prosesnya.

 

 

 

Cara Memenangkan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Terjadi

 

Setelah mendapatkan pengacara hak asuh anak yang sesuai dengan kriteria, masalah tak lantas berhenti begitu saja. Supaya bisa mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya, Anda tidak hanya berdiam dan menunggu pengacara berjuang membela hak Anda sebagai orang tua yang pantas. Anda pun harus tahu caranya agar bisa memenangkan hak asuh atas sang buah hati, seperti berikut ini:

Mengutamakan Anak di Atas Segala Urusan

Saat proses hukum sedang berlangsung, jangan pernah memengaruhi anak untuk memilih Anda sebagai orang tua asuhnya, karena jika pihak pengadilan mengetahuinya, bukan tidak mungkin hakim akan memilih pihak lain untuk mengasuh sang buah hati. Cukup prioritaskan anak di atas segala urusan Anda, karena ia butuh kasih sayang kedua orang tuanya.

Kumpulkan Saksi dan Dokumen yang Terkait dengan Hubungan dengan Anak

Anda dekat dengan sang buah hati? Tuliskan kedekatan Anda dengannya dalam laporan. Tuliskan pula semua informasi tentang anak yang Anda ketahui. Selama persidangan, dokumen dan saksi menjadi kunci penting supaya Anda bisa memenangkan hak asuh anak. Meski begitu, Anda tidak boleh melakukan penipuan saat mengumpulkan dokumen atau mendatangkan saksi, karena hakim bisa mengetahuinya.

Cari Informasi Seputar Hak Asuh Anak di Daerah Tempat Tinggal

Supaya bisa memahami situasi dan kondisinya, akan lebih baik jika Anda mencari tahu semua informasi mengenai hukum pengasuhan anak di daerah tempat tinggal. Jangan lupa juga untuk mempelajari bagaimana proses mengasuh anak, peran serta hak dan kewajiban Anda sebagai orang tua asuh. Data ini akan menguatkan Anda untuk mendapatkan hak asuh atas anak.

Kenali Kekuatan dan Kelemahan Sebagai Orang Tua

Sebagai orang tua, tentu Anda memiliki kelebihan maupun kekurangan. Ingat saja, tak ada manusia yang sempurna, semua hadir dengan baik dan buruknya. Namun, Anda tetap bisa berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak dengan memahami apa saja yang menjadi nilai baik dan buruk sebagai orang tua. Meski tetap ada kekurangan yang bisa meruntuhkannya, setidaknya Anda sudah berusaha dengan semua kebaikan tadi.

Menggunakan Pengacara yang Kredibel dan Berpengalaman

Agar bisa memenangkan hak asuh anak dalam persidangan, Anda tidak bisa berjuang sendirian. Oleh sebab itu, sebaiknya carilah seorang pengacara untuk membantu Anda. Tidak asal profesional di bidang hukum, pengacara yang Anda pilih harus memahami dengan baik memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam menangani berbagai kasus perceraian, terutama soal pengasuhan anak.

 

 

 

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian dalam Hukum Islam

Dalam agama Islam, hak asuh anak di dalam perceraian disebut dengan hadhanah, yang artinya merawat, mengasuh, dan memelihara anak. Hadhanah di sini dikaitkan dengan upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang masih di bawah umur (kurang dari 12 tahun) yang belum mampu membedakan dan memilah hal-hal baik dan buruk di dalam hidupnya.

Hukum mengasuh anak adalam wajib dalam Islam. Tentu saja, kedua orang tualah yang harus mengasuh dan memenuhi semua kebutuhannya, mulai dari biaya pendidikan, sandang, pangan, dan lain sebagainya. Menurut ajaran Islam, ibu adalah orang tua yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Ini disebabkan karena ibu menjadi sosok yang paling dekat dengan sang buah hati, mulai dari mengandung, melahirkan, hingga menyusui.

Ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila sang anak masih di bawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun. Namun, ayah juga bisa mendapatkan hak mengasuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak. Sementara itu, apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur di atas 21 tahun), ia memiliki hak untuk memilih akan tinggal bersama ayah, ibu, atau hidup sendiri.

Baca Juga: Pasangan beda agama? siapa yang berhak atas hak asuh anak?

 

Kisaran Biaya Jasa Pengacara Hak Asuh Anak

Top view of hipster woman hands writing on notebook.

Saat hendak menggunakan jasa pengacara hak asuh anak, hal yang perlu diperhatikan adalah biayanya. Pastinya, setiap jasa memiliki tarif yang berbeda, bergantung pada kredibilitas dan jam terbang serta profesionalitas sang pengacara itu sendiri. Meski begitu, Anda tetap harus cermat dan teliti dalam mencari pendamping untuk mendapatkan hak asuh anak. Jangan sampai Anda membayar sewa mahal tetapi pelayanan yang diberikan tidak sesuai.

Beberapa sumber menyatakan bahwa kisaran biaya sewa jasa pengacara hak asuh anak dimulai dari angka Rp10 juta hingga Rp60 juta. Kisaran biaya ini sudah termasuk dengan segala prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga akhir putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika kasus berlanjut hingga ke tahap banding, biasanya pengacara akan meminta biaya tambahan sebesar Rp25 juta. Berlanjut ke tahapan yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi di Mahkamah Agung, akan ada biaya tambahan lain sebesar Rp15 juta. Biaya tambahan ini memang lebih murah dibandingkan dengan biaya awal, karena bagi pengacara, proses persidangan pertama lebih rumit dibandingkan dengan banding. Meski begitu, Anda bisa melakukan negosiasi untuk mendapatkan kesepatan biaya yang tepat.

 

 

Bagaimana Hak Asuh Anak dalam Agama Islam dan Kristen?

Pic Source : asiarbdhika.blogspot.co.id

Undang-Undang Perkawinan ternyata tidak menetapkan hak asuh atas anak. Tentu saja, hal ini banyak memancing perbedaan pendapat, terutama bagi anak yang lahir dari pasangan berbeda keyakinan. Pada akhirnya akan saling mengutamakan ego dalam memperebutkan hak asuh anak. Berikut ulasan singkat mengenai hak asuh atas anak dalam agama Islam dan Kristen yang perlu Anda ketahui:

Hak Asuh Anak dalam Islam

Dalam hukum Islam, menjadi kewajiban bagi kedua orang tua untuk mengasuh anak meski tak lagi tinggal bersama alias bercerai. Meski begitu, tetap ada aturan yang harus dipahami oleh kedua orang tua. Pertama, anak yang belum dewasa menjadi tanggung jawab sang ibu, terlebih jika ia masih menyusu. Saat usianya telah dewasa, anak berhak memilih jalan hidupnya sendiri. Sementara itu, hak asuh anak di bawah umur akan berpindah ke ayah jika sang ibu memiliki sikap dan sifat yang buruk pada anak.

Kedua, baik ayah maupun ibu berhak untuk mendapatkan hak asuh atas anak, asalkan masing-masing pihak memiliki waktu luang dan kondisi finansial yang mendukung segala kebutuhan sang anak. Para pakar agama menganjurkan kepada masing-masing pihak untuk melakukan diskusi secara kekeluargaan untuk menentukan hak asuh anak sebelum memilih jalur persidangan.

Hak Asuh Anak dalam Agama Kristen

Berbeda dengan agama Islam, ajaran Kristen tidak memperbolehkan pasangan melakukan perceraian. Jika pun perceraian harus terjadi, ini murni disebabkan karena maut yang harus memisahkan pasangan. Oleh karena itulah, tidak aturan atau hukum yang menjelaskan tentang hak asuh anak.

Meski begitu, kalau perceraian memang menjadi jalan terbaik bagi pasangan karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan rumah tangga, sebaiknya dilakukan diskusi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga lainnya mengenai kedudukan anak. Jika orang tua memutuskan untuk meminta persetujuan dari gereja, maka gereja yang ditunjuk akan memberikan keputusan terkait kepemilikan hak asuh atas sang anak.

 

 

Bagaimana Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai?

Pic Source : rockingmama.id

Tak hanya dari suami, perceraian pun bisa terjadi dari akibat dari permintaan sang istri, atau dalam hal ini dikenal dengan istilah gugatan. Dalam gugatan yang diajukan pun, istri berhak untuk meminta hak asuh anak. Meski demikian, bukan berarti hak pengasuhan anak ini akan langsung jatuh ke tangan istri atau ibu.

Suami tetap bisa mendapatkan hak yang sama, terlebih jika pihak pengadilan menemukan bahwa istri atau ibu memiliki kebiasaan atau pola asuh yang tidak baik untuk pertumbuhan dan perkembangan sang buah hati. Biasanya, permintaan hak asuh anak ini akan diajukan setelah proses percerai berlangsung.

 

 

Syarat Apa Saja Agar Hak Asuh Anak Dapat Jatuh ke Suami atau Istri?

Umumnya, hak asuh anak akan langsung jatuh ke tangan sang istri atau ibu ketika pasangan atau orang tua memilih jalan perceraian. Meski begitu, tetap saja ayah atau suami pun bisa mendapat hak asuh anak. Kondisi ini bergantung pada bagaimana sang suami meyakinkan pihak pegadilan, terutama majelis hakim, bahwa ia bisa menjadi orang tua tunggal yang baik untuk perkembangan sang buah hati dibandingkan dengan ibunya.

Memperebutkan hak asuh anak memang menjadi suatu perdebatan yang terbilang pelik. Masing-masing pihak pasti ingin agar anak ikut serta dan tinggal dengan salah satunya, meski ada pula hak anak untuk memutuskan pilihannya apabila usianya sudah masuk akil bailgh atau dewasa.

Tidak ada persyaratan khusus bagaimana agar hak asuh anak dapat jatuh ke suami atau istri. Masing-masing pihak akan memberikan bukti kuat mengenai hubungannya dengan sang anak. Jika misalnya sang ayah bisa memberikan alasan, bukti, dan saksi yang kuat bahwa sang ibu tidak bisa menjadi orang tua asuh yang baik, maka bukan tidak mungkin ayah akan memenangkan hak pengasuhan tersebut. Begitu pun sebaliknya. Pada akhirnya, keputusan tetap ada pada majelis hakim.

 

 

Bagaimana Cara Mempertahankan Hak Asuh Anak?

Catat!-Ibu-Seperti-Ini-Bisa-Kehilangan-Hak-Asuh-Anak

Setelah memenangkan hak asuh anak, masih menjadi tugas bersama untuk mendidik dan mengasuh anak, meski sang buah hati tak lagi tinggal di satu atap yang sama dengan ayah maupun ibunya. Tentu saja, setiap pemilik hak asuh anak ingin mempertahankan hak pengasuhannya, karena tinggal bersama sang buah hati memang menjadi dambaan setiap pasangan yang telah bercerai.

Sebenarnya, mempertahankan hak asuh atas anak bukan menjadi hal yang sulit dilakukan. Setiap pihak yang memiliki hak asuh hanya perlu membuktikan janji-janji yang telah diucapkannya di depan majelis hakim, dan selalu berusaha yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan sang buah hati.

 

 

Hak Asuh Anak Menurut Hukum di Indonesia

Tak hanya dari sisi agama, persoalan mengenai hak asuh anak di Indonesia juga memiliki dasar hukum. Seperti yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 45 Ayat (2), “Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, dan kewajiban itu berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.”

Dari aturan tersebut sangat jelas bahwa anak menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, bukan hanya salah satu pihak, hingga ia cukup umur untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk dirinya sendiri. Hak asuh anak sendiri lebih mengarah kepada tempat tinggal sang buah hati, apakah akan berada satu rumah dengan ayah atau ibunya.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a), dinyatakan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun, atau yang disebut dengan mumayyiz menjadi hak ibunya”. Ini menunjukkan bahwa jika perceraian orang tua terjadi ketika usia anak masih di bawah 12 tahun, hak asuh anak akan langsung dimiliki oleh sang ibu.

Ada pun bunyi Pasal 105 Ayat (b) yaitu “Pemeliharaan anak yang sudah cukup umur atau mumayyiz akan diserahkan kepada sang anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Batas usia dewasa yang dimaksud adalah 21 tahun, sesuai dengan aturan yang tertulis pada Pasal 98.

Sementara itu, segala biaya hidup sang anak akan menjadi tanggung jawab sang ayah hingga anak menikah dan memiliki hidup sendiri. Ini sesuai dengan isi Pasal 105 Ayat (c) dan (d) dalam KHI. Tentu saja, ini harus disesuaikan dengan kemampuan sang ayah.

Namun, apabila perangai sang ibu terhadap anak menunjukkan arah yang negatif, sang ayah bisa mengusulkan untuk menjadi orang tua asuh. Sebagaimana tertulis dalam KHI Pasal 156 Ayat (c) yang berbunyi: “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuhnya kepada kerabat lain”.

Itu tadi serba-serbi hak asuh anak setelah perceraian yang perlu diketahui. Bercerai menjadi suatu hal yang kompleks bagi pasangan yang telah menjalin rumah tangga, terlebih jika telah dikaruniai anak. Alangkah baiknya untuk membicarakan semuanya secara kekeluargaan sebelum memutuskan untuk menggunakan jalur hukum. Pun apabila tidak ada jalan keluar lain selain bercerai, usahakan untuk memilih pengacara hak asuh anak yang kompeten, kredibel, dan tentu saja profesional.

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai perceraian, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

 

Baca Juga: Ini yang mengakibatkan Ibu kehilangan hak asuk atas anak

 

 

 

Author : IGO