HAK MEWARIS ANAK HASIL DARI PERKAWINAN SIRI

Permasalahan utama yang harus dipertimbangkan baik-baik sebelum pihak wanita setuju untuk dinikahkan secara siri yaitu mengenai kedudukan anak dalam perkawinan tersebut.

Sebagaimana telah dipahami bersama suatu perkawinan siri merupakan perkawinan yang sah di mata hukum agama para pihaknya. Namun belum memenuhi syarat perkawinan menurut hukum Negara. Sehingga Negara belum dapat mengakui perkawinan dan anak-anak dalam perkawinan tersebut. (Baca Juga: Apakah Pernikahan Siri adalah Perkawinan yang Sah?)

Salah satu hal yang menjadi krusial yaitu terkait hak mewaris bagi anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut. Mengingat perkawinan kedua orang tuanya belum dicatatkan, maka anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu kandung dan keluarga ibunya saja. Hal tersebut ditandai dalam akta kelahiran bagi anak dari perkawinan siri hanya mencantumkan nama ibunya saja. Namun belakangan putusan Mahkamah Konstitusi memberi peluang juga bagi anak luar kawin untuk dapat memiliki hubungan dengan ayah biologisnya.

Lalu, apakah anak tersebut berhak untuk memperoleh warisan? Mengenai hal ini terdapat perbedaan antara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Agar lebih mudah untuk dipahami, KUHPerdata berlaku untuk masyarakat Indonesia Non-Muslim dan KHI khusus untuk yang beragama Islam.

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, seorang anak luar kawin masih memiliki hak untuk mewaris dari bapaknya. Sepanjang telah adanya pengakuan dari bapaknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Ini Cara ‘Meningkatkan’ Status Anak Luar Kawin!)

Pengaturan tersebut berbeda dengan yang diatur dalam KHI, sebagaimana dalam Pasal 171 butir c KHI, yaitu:

“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.”

Sementara Pasal 7 ayat (1) KHI menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Sehingga jika dalam suatu perkawinan siri dilahirkan dua orang anak, maka anak-anak tersebut tidak berhak mewaris dari bapaknya. Hal tersebut berlaku juga bagi istri dari perkawinan tersebut, tidak berhak mewaris dari almarhum suaminya. Sebab, perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat Pegawai Pencatat Nikah.

Walau demikian, pihak bapak tetap berhak untuk memberikan hibah wasiat kepada anak sirinya tersebut. Adapun besar wasiat yang dapat diberikan yaitu maksimal 1/3 dari total keseluruhan boedel waris di almarhum. (Baca Juga: Bagaimana Status Kewarisan Anak Angkat di Mata Hukum?)

Namun jika ternyata selama hidupnya si bapak tidak memberikan wasiat kepada ahli warisnya, maka langkah yang dapat dilakukan mengajukan permohonan pengesahan status anak tersebut ke pengadilan. Kedudukan anak hasil dari perkawinan siri tersebut dapat diakui oleh Negara sebagai anak sah dengan mengajukan permohonan pengesahan ke pengadilan.

Permohonan pengesahan umumnya diajukan untuk mengesahkan perkawinan siri tersebut dan status anak-anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut. Setelah adanya pengesahan tersebut maka baik istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut dapat memperoleh waris dari pihak yang meninggal dunia tersebut.

Penetapan pengesahan ini diperlukan bagi ahli waris untuk memperoleh Surat Keterangan Waris dalam melakukan pengurusan terhadap harta warisan pewaris. Serta untuk memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak pewaris, di mata keluarga pewaris lainnya.

Sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 200/Pdt.G/2012/PA.Pspk, dimana Pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan. Dalam putusannya majelis hakim selain mengesahkan perkawinan siri yang telah dilakukan juga turut mengesahkan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Sehingga putusan tersebut dapat dipergunakan oleh pemohon salah satunya untuk melakukan pengurusan akta kelahiran anak-anak pemohon dan Alm. Suaminya.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan waris dalam keluarga? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected]

Author :

Fairus Harris