Posts Tagged ‘Anak luar kawin’
HAK MEWARIS ANAK HASIL DARI PERKAWINAN SIRI
Permasalahan utama yang harus dipertimbangkan baik-baik sebelum pihak wanita setuju untuk dinikahkan secara siri yaitu mengenai kedudukan anak dalam perkawinan tersebut. Sebagaimana telah dipahami bersama suatu perkawinan siri merupakan perkawinan yang sah di mata hukum agama para pihaknya. Namun belum memenuhi syarat perkawinan menurut hukum Negara. Sehingga Negara belum dapat mengakui perkawinan dan anak-anak dalam…
Read MoreIni Cara ‘Meningkatkan’ Status Anak Luar Kawin!
Anak Luar Kawin adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah. Awalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak luar kawin hanya memiliki hubungan darah (nasab) dan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta kelahiran seorang anak luar kawin hanya tercantum nama ibunya. Tidak ada nama ayahnya di sana. Berbeda dengan…
Read More