Viral! Nikah Beda Agama Begini Hukumnya

Pengurusan Somasi perkawinan – Ajaran Islam menganjurkan untuk memperbanyak ibadat. Ibadat dalam Islam, antara lain, adalah perkawinan. Islam memandang perkawinan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral. Sebab, pernikahan merupakan perintah Nabi Muhammad Saw. Pernikahan dalam pengertian ini, ialah mencontoh Muhammad Saw. Artinya, perkawinan diisyarakan supaya mempunyai keturunan yang sah demi menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Tapi bagaimana hukum menikah beda agama dalam islam? yuk simak artikrl ini sampai akhir

Dalam pernikahan Islam, akad nikah mengandung pengertian kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin. Tanda pernikahan islam adalah dengan mengucapkan akad. Di setiap upacara pernikahan Islam diwajibkan mengucapkan akad nikah sebagai tanda taat kepada perintah Allah dan melaksanakan ibadah-Nya. Islam menghendaki umatnya taat dan tunduk kepada Tuhan yang diimani dan diaminkan dalam setiap ibadah.

Perkawinan Menurut Hukum Positif

Syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 sebagai berikut :

  1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1)).
  2. Adanya izin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (Pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) ).
  3. Usia calon mempelai sudah 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun (Pasal 7 ayat (1)).
  4. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tdak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin (Pasal 8).
  5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain (Pasal 9).
  6. Bagi suami isteri yang bercerai, lalu kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka untuk kawin ketiga kalinya (Pasal 10).
  7. Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.

Dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4), ayat (5) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan sebagai berikut :

  • (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berusia mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
  • (3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  • (4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
  • (5) dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut ayat (2), (3), dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih dari mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
  • (6) ketentuan tersebut ayat (1) sampai ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu tidak menentukan lain.

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Pernikahan beda agama dalam Islam pada dasarnya ditolak. Larangan pernikahan beda agama terdapat Surah Al Baqarah ayat 221:

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah (2):221)

Untuk mempertegas Surah Al Baqarah ayat 221 di atas, dalam Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwasannya dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria kepada seorang wanita yang tidak beragama Islam. Pada Pasal 44 KHI menyebutkan,“Seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.”

Memang perdebatan seputar perkawinan beda agama dalam Islam masih problematis. Secara khusus untuk perempuan Nasrani dan Yahudi. Hingga kini, perkawinan beda agama disyaratkan hanya diperbolehkan kepada perempuan Nasrani dan Yahudi yang mahir kitab.

Lebih dari itu, perkawinan beda agama berpotensi memunculkan cacat hukum dan legalitasnya:

  1. Mengenai Keabsahan perkawinan yang akan menimbulkan kurangnya kepastian mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  2. Hak Kewarisan terhadap Anak-Anaknya.
  3. Masalah pilihan Pengadilan tempat menyelesaikan sengketa rumah tangga (Kompetensi Absolut Pengadilan).

Baca Juga: Perkawinan Menurut Gereja Kristen