Ini Syarat Agar Harta Bersama Bisa Tak Dibagi Rata

“Ini Syarat Agar Harta Bersama Bisa Tak Dibagi Rata”

Perceraian pada praktiknya tidak sekedar putusnya perkawinan antara pasangan suami-istri. Pada akhirnya banyak pula perceraian yang memutuskan komunikasi dan hubungan baik antara mantan suami dan mantan istri. Terutama bagi mereka yang perceraiannya dilakukan karena alasan merasa disakiti atau didzolimi pihak lainnya.

Dalam kondisi seperti itu, dapat dipastikan ekses dari perceraian tidak mungkin bisa diselesaikan secara baik-baik. Mulai dari siapa yang paling berhak menjadi pemegang hak asuh anak, hingga masalah pembagian harta bersama atau biasa dikenal dengan sebutan gono-gini.

Jika mantan suami dan istri sudah tidak mempunyai hubungan dan cara komunikasi yang baik maka pembagian harta gono gini berpotensi menjadi sengketa. Bila berlarut, penyelesaiannya terpaksa dilakukan di meja hijau.

Baca Juga: Begini Cara Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati

Bagaimana hakim memutuskan perkara sengketa gono-gini? Secara normatif, UU Perkawinan mengenal harta bersama sebagai harta benda yang didapat selama perkawinan di luar harta bawaan. Dan bila terjadi perceraian, UU Perkawinan menyebutkan pembagian harta bersama dilakukan menurut hukum agama, adat dan hukum lainnya dari masing-masing pasangan.

Untuk mantan pasangan yang menikah secara Islam dapat merujuk ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari ketentuan pasal 97 KHI di atas diketahui bahwa secara normatif harta bersama dibagi rata. Masing-masing berhak mendapat seperdua. Ketentuan membagi rata ini pada praktiknya juga digunakan oleh mantan pasangan yang tidak pernikahannya tidak tunduk pada hukum Islam.

Banyak hakim yang akhirnya memedomani Pasal 97 KHI itu saat mengadili sengketa harta bersama dengan memutuskan membaginya secara rata. Alasannya demi memberikan keadilan bagi kedua pihak.

Tapi betul kah membagi harta bersama secara rata telah memberikan rasa keadilan bagi mantan pasangan suami istri?

Jawabannya, belum tentu adil. Apalagi kalau ditarik historis perjalanan mantan pasangan itu saat masih berumahtangga.

Apakah adil membagi harta bersama secara merata jika suami tidak pernah bekerja sehingga yang menghidupi kebutuhan keluarga adalah istri? Apakah adil jika suami yang tidak bekerja itu aktivitasnya hanya mabuk-mabukan menerima seperdua dari harta bersama? Ditambah lagi kalau sang suami kerap melakukan KDRT?

Untung Mahkamah Agung (MA) pernah beberapa kali memutuskan pembagian harta bersama tidak dilakukan secara rata.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 226K/AG/2010 misalnya. Hakim memutuskan untuk memberi hanya ¼  (satu per empat) bagian kepada suami yang sering melakukan KDRT kepada istri. Sedangkan sang istri berhak mendapat ¾ (tiga per empat) bagian.

Keadilan juga berusaha diberikan MA pada perkara putusan Nomor: 266K/AG/2010 yang memberikan bagian kepada duda 1/5 bagian dan 4/5 untuk janda. Pertimbangan utamanya karena mantan suami tidak punya pekerjaan tetap dan memiliki moral yang kurang baik karena suka mabok sehingga dinilai penghasilan harta perkawinan didominasi dari penghasilan istri.

Dari dua contoh kasus di atas terlihat bahwa hakim bisa melihat kondisi pelanggaran norma agama dan kesusilaan sebagai salah satu syarat yang mengakibatkan hilangnya hak seperdua atas harta bersama. Artinya kondisi atau syarat tersebut bisa bertambah, seperti misalnya istri melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami, atau salah satu pihak melakukan zina.

Dengan melihat syarat atau kondisi dalam pembagian harta bersama tersebut, maka diharapkan dapat lebih memberikan keadilan bagi para pihak.


Anda mempunyai kesulitan dalam pembagian harta bersama atau gono-gini dan masalah hukum keluarga lainnya? Silakan konsultasikan masalah Anda dengan KantorPengacara.Co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author: TC-IHW