Jangan Terburu Melakukan Perceraian! Simak Dulu Syaratnya!

Jangan Terburu Melakukan Perceraian! Simak Dulu Syaratnya!

Pernikahan yang dialami oleh sepasang kekasih tidak selamanya akan berjalan dengan mulus. Tanpa adanya komitmen yang kuat untuk terus hidup bersama, kemungkinan besar hubungan tersebut akan retak dan berpotensi menimbulkan adanya perceraian.

Bagi pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai, tentu mereka pasti menginginkan prosesnya dilakukan dengan cepat tanpa berbelit-belit. Namun, jika terlalu tergesa-gesa dalam mempersiapkan proses gugatan perceraian, ada kemungkinan pula bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan jika kedua pihak tidak mengetahui mengenai persyaratan dilakukannya gugatan cerai.

Dalam mengajukan gugatan perceraian syarta yang wajib dipenuhi, yaitu membuat surat gugatan dengan melampirkan berkas-berkas diantaranya:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah 2 lembar dengan materai dan legalisir
  3. Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (jika memiliki anak)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK

Apabila gugatan cerai disertai dengan gugatan harta bersama, maka Penggugat wajib melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli.

Baca Juga : SYARAT DAN BIAYA MENDAFTARKAN GUGATAN CERAI

Wajib diperhatikan mengenai kewenangan pengadilan. Apabila pasangan mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka pengajuan gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan jika pasangan mendaftarkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri.

Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri

Gugatan dapat diajukan baik oleh suami maupun istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh kuasa hukum ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Apabila tempat tinggal Tergugat tidak diketahui secara pasti atau berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat.

Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan bagi pasangan yang mendaftarkan perkawinannya ke KUA, umumnya pasangan yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama adalah pasangan yang memeluk Agama Islam. Namun, terdapat perbedaan cara dalam mengajukan gugatan cerai bagi suami dan istri.

  1. Dalam Hal Suami Mengajukan Cerai
    Apabila suami mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun, apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama berdasarkan wilayah hukum Pemohon.
  2. Dalam Hal Istri Menggugat Cerai
    Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat. Namun, jika suami dan istri keduanya berada di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi lokasi tempat pelangsungan perkawinan.

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai perceraian, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui [email protected] atau 0812-9797-0522.

 

Author: Kyagus Ramadhan