Jika Istri Selingkuh, Anak Ikut Siapa?

Pengacara perceraian Jakarta-Perceraian akibat kasus perselingkuhan memiliki jumlah yang tinggi baik suami yang selingkuh maupun istri. Dalam kaitan dengan Hak Asuh Anak, dengan pertimbangan mengenai kebaikan Anak maka Ibu biasanya diberikan hak asuh oleh pengadilan. Namun, pada kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh istri keputusan tersebut sering problematik. Bahkan, tidak sedikit kasus dimana hak asuh akhirnya jatuh ke tangan Ayah. lalu Jika Istri Selingkuh, Anak Ikut Siapa?

Istri Selingkuh, Anak Otomatis Ikut Ayah?

Jika ada pertanya demikian, jawabannya adalah TIDAK. Meskipun perselingkuhan dilakukan oleh istri menimbulkan problematik terhadap nasib anak, tidak serta-merta Hak Asuh Anak akan jatuh pihak suami. Kembali lagi ke alasan mengapa seorang ibu lebih mampu mengasuh anak ketimbang ayah usai perceraian. Jika seorang istri (ibu) masih dianggap layak mengurus anaknya meskipun telah menimbulkan perceraian rumah tangga, maka pengadilan bisa tetap memberikan hak asuh ke tangannya.

Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 33 ayat 2 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya,” bisa menjadi pertimbangan untuk meletakan Hak asuh anak ke tangan Suami. Dari bunyi UU tersebut, seorang istri bisa dianggap gagal menjalankan perannya dalam mengatur rumah tangga.

Ibu yang berselingkuh bisa dianggap mengabaikan perannya terhadap anak. Undang-Undang Perlindungan Anak mematok Asas-Asas terhadap pihak yang akan menerima hak asuh berupa:

  • Non Diskriminasi
  • Kepentingan terbaik untuk anak
  • Hak untuk hidup, berkembang dan kelangsungan hidup
  • Penghargaan pendapat Anak.

Merujuk poin-poin tersebut, sangat mungkin seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya jika dia dianggap sebagai penyebab perceraian. Jadi, bisa disimpulkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya tidak mutlak membuatnya kehilangan hak asuh. Keputusan Pengadilan akan selalu merujuk pada Undang-Undang Perkawinan yang mana dalam hal ini terbuka dua kemungkinan tentang hak asuh; jatuh ke tangan ibu atau jatuh ke tangan ayah.

Jika tidak Selingkuh, Faktor Apa yang Membuat Ibu Kehilangan Hak Asuh?

Kasus perselingkuhan masih sangat memungkinkan ibu sebagai pihak yang berselingkuh untuk tetap memiliki hak asuh anak. Perselingkuhan sebagai alasan perceraian pun bisa dilihat sebagai tindakan pengkhianatan istri terhadap suami (di luar alasan-alasan perselingkuhan), bukan terhadap anak. Oleh karena itu, selama ibu tetap memiliki poin-poin yang diperlukan untuk merawat, menyayangi dan mendidik anaknya maka dia bisa tetap menjadi pemegang hak asuh.

Lalu apa saja yang sekiranya bisa membuat seorang ibu kehilangan hak asuh?

Hak asuh akan berpindah atau dicabut dari ibu jika ada hal-hal negatif yang berasal dari ibu dan berpengaruh langsung terhadap pemeliharaan dan hak hidup anak. Contoh-contoh penyebab peralihan hak asuh ke ayah bisa dilihat berikut ini:

  1. Ibu memiliki kebiasaan buruk yang membawa dampak negatif baik kepada dirinya sendiri maupun kepada anak. Kebiasan tersebut seperti mabuk, berjudi dan mencuri.
  2. Jika seorang ibu yang telah bercerai kemudian mendapat kasus hukum lalu dipenjara, maka hak asuh anak akan beralih ke tangan mantan suaminya.
  3. Ibu melakukan tindakan penganiayaan atau kekejaman kepada anaknya.
  4. Ibu melakukan tindakan yang membahayakan anaknya baik secara fisik mapun mental.
  5. Ibu meninggalkan keluarganya (anak) tanpa pemberitahuan yang jelas.

Selain tindakan-tindakan di atas, ada hal-hal lain yang turut berpengaruh dalam peralihan hak asuh. Kesehatan mental/psikis ibu pasca perceraian yang dianggap bisa membahayakan anak pun menjadi pertimbangan pengadilan.

Demikian, sekali lagi bahwa sekalipun jika istri selingkuh tidak akan langsung membuat Pengadilan memberikan hak asuh kepada suami.

baca juga: siapa yang berhak atas hak asuh anak usai perceraian