Kesulitan Ekonomi, Orang Tua Bisa Memaksa Anak Putus Sekolah?

Pengurusan Akta Cerai – Meskipun mengabaikan pendidikan bagi anak-anak dalam perkawinan adalah juga penelantaran terhadap hak anak mendapatkan pendidikan, dalam situasi kesulitan ekonomi keluarga hal semacam ini tetap dimaklumi. Pengabaian yang terjadi akibat dari tidak sanggupnya orang tua menyekolahkan anak karena faktor ekonomi harus dilihat sebagai sebuah ketidakberdayaan, bukan sebuah perilaku pengabaian yang dikenal secara umum.

Kesulitan Ekonomi Menunjukan Kegagalan Perkawinan?

Kesulitan ekonomi di dalam keluarga tidak secara langsung menunjukan gagalnya sebuah pernikahan. Karena finansial yang buruk bisa saja terjadi kepada siapa saja, sehingga tidak bisa dijadikan patokan. Yang perlu diperhatikan adalah upaya dari orang tua terhadap pendidikan anak dalam masa-masa keterpurukan ekonomi. Adakah upaya untuk memuluskan pendidikan anak? Adakah langkah konkrit dari orang tua untuk mengentaskan kemiskinan?

Gagalnya perkawinan bisa dilihat dari tidak adanya upaya untuk menunaikan kewajiban dari suami dan istri baik terhadap satu sama lain maupun terhadap anak. Khusus mengenai kewajiban orang tua kepada anak, di Indonesia, kewajiban orangtua terhadap anak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 26 Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa kewajiban orangtua terhadap anak mencakup empat hal, yaitu:

  1. Mengasuh, memelihara, melindungi, dan mendidik anak
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakatnya
  3. Mencegah anak menikah pada usia dini
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak.

Apa upaya yang perlu dilakukan?

Dalam kaitan dengan pendidikan anak, ketika rumah tangga sedang kesulitan ekonomi maka tidak serta-merta memutuskan pendidikan formal anak. Apalagi jika anak masih dalam taraf pendidikan dasar hingga menengah. Adalah tanggung jawab yang tidak bisa dipisahkan dari orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak berdasarkan bakat, minat dan kemampuan anak tersebut. Jika orang tua secara sengaja menghentikan proses pendidikan anak di sekolah maka orang telah melalaikan tanggung jawabnya.

Ada upaya-upaya terbuka yang bisa ditempuh orang tua agar pendidikan anak tetap terjaga seperti pendekatan dengan pihak sekolah dan lembaga pemerintah. Selain itu, upaya paling konkrit adalah orang tua harus secara keras tanpa henti bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga termasuk pemenuhan keperluan sekolah anak.

Selama ada upaya untuk memperbaiki masalah perekonomian maka putusnya sekolah anak sebagai bagian dari akibat pelemahan ekonomi tidak bisa dipandang sebagai kelalaian apalagi penelantaran. Kedua perilaku tersebut hanya dapat terjadi jika ada unsur kesengajaan dan tindakan yang mengarah pada penelantaran yang dimaksud.

Melibatkan Peran Pemerintah

Sekalipun tidak terdapat aturan yang secara eksplisit bahwa seorang suami yang mengalami kesulitan ekonomi bisa mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah untuk sekolah anaknya, setidaknya ada upaya untuk mendapatkan bantuan melalui cara ini. Sebagai warga Negara, suami atau ayah dari anak-anak yang terkendala biaya sekolah bisa mengajukan permohonan bantuan yang paling umum lewat beasiswa.

Mengenai upaya orang tua untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah demi pendidikan anak bisa dihubungkan dengan UU HAM yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pendidikan. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 12 “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

Jadi, orang tua tidak bisa secara langsung memtuskan sekolah anak jika kondisi ekonomi keluarga sedang terpuruk. Kewajiban orang tua terhadap pendidikan anak harus mendapatkan upaya secara maksimal sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab tersebut.

Baca Juga: Sekilas Mengenai Penelantaran Dalam Rumah Tangga