Menjaga Keutuhan Rumah Tangga dari Pihak Ketiga

Pengurusan Akta Cerai – Perselingkuhan di dalam perkawinan hampir menjadi masalah klasik yang menjadi salah satu penyebab terbesar terjadinya perceraian atau berakhirnya perkawinan. Konseling pernikahan muncul sebagai bagian dari hal ini, yang mana perselingkuhan membuat rumah tangga terguncang. Selain itu, upaya hukum juga dibentuk untuk menekan angka perselingkuhan berupa undang-undang perzinahan dan sebagainya. Yuk kupas tuntas cara menjaga keutuhan rumah tangga dari pihak ketiga.

Mengetahui alasan perselingkuhan untuk menjaga keutuhan perkawinan

Hal terburuk dari perselingkuhan adalah berakhirnya perkawinan. Jika perceraian telah terjadi, maka banyak hal bisa dikorbankan. Apalagi bila perkawinan telah melahirkan anak-anak di dalamnya, penetapan hak asuh bisa merugikan kedua pihak dan menghancurkan mental anak-anak itu sendiri.

Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan rumah tangga pasangan yang telah menikah perlu mengetahui faktor-faktor berikut ini yang bisa menyebabkan pasangan berselingkuh.

  1. Sedang berada dalam situasi di luar rutinitas.

Ketika seseorang sedang melakukan kegiatan di luar rutinitas sehari-hari seperti kunjungan kerja atau berlibur dengan rekan kantor maka perselingkuhan sering teradi. Secara psikologis, keadaan di luar rutinitas normal mendorong untuk merasakan hal-hal baru termasuk menemukan ketertarikan terhadap orang lain yang bukan pasangannya. Secara sederhana, alasan yang bisa ditemukan pada peselingkuh di situasi ini adalah ‘terbawa suasana’.

  1. Pengaruh alkohol.

Efek negatif dari alkohol adalah tindakan dan pemikiran di luar kontrol. Dalam situasi tertentu, pengaruh alkohol bisa menyebabkan orang berselingkuh atau melakukan hubungan dengan orang lain yang bukan pasangan. Hal semacam ini sering terjadi pada pria yang mana seorang pria tidak memerlukan pengaruh emosional untuk tidur dengan orang yang bukan istrinya.

  1. Interaksi melalui media sosial.

Kebebasan dalam berintegrasi dengan orang lain melalui media sosial menjadi salah satu penyebab kenapa orang berselingkuh. Perkawinan di era modern seringkali menghadapi kasus perselinguhan karena salah satu pihak menemukan kedekatan dengan orang lain melalui media sosial. Seseorang di media sosial bisa berupa orang yang baru kenal bisa pula kenalan lama yang kemudian secara intens berkomunikasi dan berujung pada perselingkuhan.

  1. Kualitas seksualitas dalam rumah tangga.

Seks sangat penting dalam rumah tangga. Ketika seks menjadi membosankan, maka beberapa orang mungkin berpikir untuk mencoba pengalaman baru dengan orang lain. Selain kehidupan seksual yang garing, penolakan untuk berhubungan seks dari pasangan bisa membuat seseorang mencari pelarian kepada pihak lain.

  1. Komunikasi yang buruk.

Penyebab lain dari perselingkuhan adalah kualitas komunikasi antarpasangan. Jika komunikasi berjalan buruk, maka bisa berakibat pada seksualitas yang buruk pula. Selain itu, kedekatan emosional akan berkurang. Kondisi tidak ideal ini menyebabkan seseorang mudah terbuka pada hubungan yang baru di luar perkawinan.

Bagaimana Menjaga Keutuhan Rumah Tangga atau Perkawinan?

Paling mudah untuk menjaga perkawinan adalah dengan berkomitmen terhadap hubungan perkawinan itu sendiri. Dalam UU Perkawinan telah sangat jelas disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

UU Perkawinan juga mengatur mengenai kewajiban suami dan istri dalam rangka berumah tangga yang baik. Adapun kewajiban-kewajiban suami isteri disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 sebagai berikut:

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Seorang suami atau istri yang berselingkuh telah melanggar kewajiban masing-masing di dalam rumah tangga. Dan apabila salah satu pihak yang diselingkuhi berkeberaatan untuk melanjutkan perkawinan maka yang bersangkutan bisa menggugat cerai pasangannya dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Para Suami, Berbesar Hatilah Jika Istri ‘Berhalangan’ Atau Menolak