Kewajiban Menafkahi Anak Tiri

Pengurusan Somasi Perkawinan – Anak tiri khususnya yang masih di bawah umur sering menghadapi situasi dilematis terkait hak pemeliharaan dan pendidikannya. Anak tiri yang dimaksud adalah anak dari seorang istri atau suami dari hasil perkawinan sebelumnya. Seorang anak yang melalui putusan pengadilan dinyatakan berada dalampengawasan sang ibu akan memiliki ayah tiri ketika ibunya menikah lagi dengan laki-laki lain setelah perceraian. Begitu pula sebaliknya seorang anak yang berada dalam pengawasan ayahnya setelah perceraian akan menjadi seorang anak tiri bagi istri baru ayahnya jika menikah lagi.

Kewajiban Menafkahi Anak Tiri

Anak tiri yang masih memiliki kedua orang tua kandung wajib dinafkahi oleh kedua orang tuanya meskipun keduanya telah bercerai. Ini berarti seorang anak tiri yang memiliki ayah tiri wajib dipelihara oleh ayah kandungnya meskipun dia telah tinggal bersama keluarga baru ibunya. Begitupun anak tiri yang memiliki ibu tiri tetap wajib mendapatkan perhatian dari ibu kandungnya. Khusus bagi ayah kandung, kewajibannya tidak bisa dihilangkan sekalipun mantan istrinya telah menikah lagi.

Kewajiban ayah atau mantan suami dalam menafkahi adalah hasil dari akibat perceraian. Ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan yakni Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan; Akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Penekanan pada kewajiban seorang ayah sebenarnya bertolak dari putusan pengadilan yang umumnya memberikan hak asuh anak kepada ibu dalam sebuah perceraian. Berdasarkan ketentuan di atas maka seorang ayah tetap bertanggung jawab terhadap anaknya meskipun anaknya sudah berstatus anak tiri dari perkawinan baru mantan istri.

Seorang ayah tiri tidak memiliki hubungan waris dan hubungan keperdataan dengan anak tirinya sehingga dia boleh memelihara dan bahkan boleh mewarisi sepertiga hartanya berdasarkan ketentuan. Tetapi sifatnya tidak wajib. Seorang anak termasuk anak tiri memiliki hubungan waris dan keperdataan dengan orang tua kandungnya yang tidak terputus. Kedua orang tua dari anak tersebut bertanggung jawab atasnya hingga anak mereka mampu berdiri sendiri atau menikah.

Hubungan Anak Tiri dengan Ayah/Ibu Tiri

Bila melihat pada ketentuan yangberlaku, seorang anak tiri tidak berhak mendapatkan meminta pertanggungjawaban dari ayah atau ibu tirinya. Iniberarti pula baik atau ibu tiri dalam menafkahi dan membiayai pendidikan anak tirinya tidak bersifat wajib. Hubungan yang terjadi antara keduanya berdasarkan pada kebaikan dan keutamaan.

Kebaikan dan keutamaan dalam hubungan antara anak tiri dengan ayah/ibu tirinya memungkinkan keduanya bisa hidup dalam satu rumah, bergaul dan menjadi satu keluarga. Yang perlu digaris bawahi di sini adalah peran orang tua kandung. Anak tiri akan memiliki kehidupan yang baik bersama keluarga baru ibu atau ayahnya hanya jika dia terpenuhi haknya sebagai seorang anak. Selain itu, pendidikan dan pengaruh dari ibu atau ayah kandungnya yang mengajarinya mengenai kebaikan dan keutamaan akan memungkinkan anak tiri memiliki hubungan yang baik dengan ayah/ibu tirinya.

Kesimpulan

Seorang anak tiri tetap berada dalam tanggung jawab orang tua kandungnya. Kewajiban dari kedua orang tua kandungnya menyangkut pemeliharaan dan pendidikan anak tiri bersangkutan. Selain itu, anak tiri berhak atas warisan dari kedua orang tuanya sehingga dia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah/ibu tirinya.

Baca Juga: Prosedur Melakukan Gugatan Hak Asuh Atas Anak