Prosedur Melakukan Gugatan Hak Asuh Atas Anak

Pengurusan Akta Cerai – Terjadi gugatan hak asuh anak akibat perceraian dengan melibatkan perselisihan mengenai ‘anak harus ikut siapa?’ pada akhirnya harus diselesaikan melalui putusan pengadilan. Perselisihan tersebut terjadi jika kedua belah pihak tidak mau mengambil langkah musyawarah antara keduanya yang mana bisa ada keputusan bersama. Padahal, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku  rembukan antara mantan suami dan istri terkait pengasuhan anak bisa merujuk pada ketentuan yang mengatur bahwa:

  1. Anak yang masih di bawah umur (sebelum 12 tahun) berada di bawah penguasaan ibu sampai anak itu bisa memilih sendiri.
  2. Ayah akan bertanggung jawab terhadap semua biaya menyangkut pengasuhan anak.
  3. Meskipun anak tinggal sama ibu, ayah bisa mengatur waktu untuk bertemu dengan anaknya.

Kesepakatan bersama di atas untuk meminimalisir perselisihan yang terjadi. Namun, jika ternyata pihak ayah dan pihak ibu sama-sama memperebutkan hak asuh atas anak, maka salah satu atau keduanya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pedoman dalam Melakukan Gugatan Hak Asuh Atas Anak

Ayah atau ibu yang mau melakukan gugatan terhadap pihak lain menyangkut hak asuh anak harus memiliki alasan hukum mengapa hal itu perlu dilakukan. Misalkan, dalam sebelumnya hak asuh atas anak telah diputuskan saat perceraian untuk ikut ibu. Tetapi dikemudian hari ibu ternyata lalai atau melanggar kewajibannya sehingga ayah ingin anak untuk ikut dengannya demi kepentingan sang anak. Langkah pertama adalah berembuk. Namun jika tidak ada hasil, maka ayah bisa melakukan gugatan.

Apa dasar hukum yang bisa menjadi pegangan dalam membuat gugatan?

Dari contoh di atas, seorang ayaah bisa berpedomankan pada UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak jika dia memiliki bukti bahwa mantan istrinya tidak menjalankan tanggung jawab terhadap anak dengan baik.

  • Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa: (1) kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. (2) Kewajiban orang tua ini akan berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
  • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 menyebutkan: orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
  1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak usia dini.

Jika nanti terbukti bahwa ibu (dari contoh di atas) sudah melanggar salah satu ketentuan di atas, maka pengadilan akan mempertimbangkan untuk mengugurkan hak asuh atas anak yang sebelumnya berada dalam kekuasaannya.

Prosedur Pengajuan Gugatan

Bagi pihak yang hendak melakukan gugatan hak asuh atas anak, umumnya akan melewati proses ini.

Persiapan persyaratan dan Pengajuan Gugatan

Syarat/perlengkapan yang harus dipenuhi:

  • surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
  • fotocopy kutipan akta perceraian
  • fotocopy akta lahir anak
  • bukti pelunasan uang perkara.

Pengajuan gugatan:

  1. Membuat surat gugatan tertulis ke pengadilan (bisa menggunakan Advokat)
  2. Mengajukan hak asuh atas anak ke pengadilan tempat kediaman tergugat
  3. Melunasi biaya perkara dan mendapatkan nomor registrasi dari Panitera
  4. Penentuan Majelis Hakim oleh Panitera
  5. Pemanggilan sidang perkara gugatan hak asuh atas anak kepada penggugat dan tergugat.

Proses persidangan

Setelah dikeluarkannya surat pemanggilan sidang kepada kedua belah pihak, maka persidangan menyangkut gugatan hak asuh anak segera dimulai. Tahapan sidang:

  1. Mediasi oleh pihak Hakim terhadap kedua belah pihak
  2. Jika mediasi tidak menemukan hasil, maka akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan/permohonan hak asuh atas anak dari penggugat
  3. Tergugat memberikan jawaban atas surat permohonan penggugat
  4. Replik dan duplik dari penggugat dan tergugat.
  5. Pembuktian dari masing-masing pihak
  6. Penarikan kesimpulan
  7. Musyawarah oleh Majelis Hakim dan pembacaan putusan.

Demikian, hasil putusan pengadilan oleh Majelis Hakim akan menentukan siapa yang selanjutnya akan bertanggung jawab sebagai pemegang hak asuh atas anak.

Baca Juga: Pemahaman Umum Tentang Hak Asuh Anak