Kewajiban Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Dalam Keluarga

Pengacara Perceraian Jakarta – Salah satu tujuan perkawinan adalah mendapatkan keturunan yang sah baik secara hukum maupun agama. Paradigma perkawinan yang berhasil pernah menempatkan anak sebagai bagian paling istimewa yang dihasilkan sepasang suami-istri.

Namun, dalam kenyataan tidak semua anak dari hasil perkawinan mendapatkan kedudukan yang selayaknya anak. Banyak anak yang diperlakukan sewenang-wenang oleh orang tua dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, Undang-Undang Perlindungan Anak bertujuan untuk melindungi semua anak-anak dari aspek kekerasan yang menimpa dirinya. Selain UU Perlindungan Anak, peraturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga pun bertujuan untuk menjaga anak-anak dari perlakuan kekerasan orang tua.

Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak

Jika melihat tujuan dari perkawinan maka kehadiran anak dalam keluarga adalah wujud dari cinta kasih pasangan suami-istri. Seorang anak mendapatkan perlindungan yang maksimal dari orang tua selama masa pertumbuhan hingga mereka bisa berdiri sendiri. Orang tua baru bisa melepas tanggung jawab terhadap perlindungan anak setelah anak dinyatakan dewasa atau usai anak menikah. Sebelum masa tersebut, tanggung jawab terhadap perlindungan anak jatuh ke tangaan orang tua masing-masing. Hal ini berlaku pula bagi anak tiri, anak pungut, anak angkaat dan anak adopsi yang tinggal dalam sebuah keluarga.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Tanggung jawab orang tua memastikan anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Sebaliknya, jika ada orang tua yang melalaikan tanggung jawabnya maka ada sanksi hukum yang berlaku. Dalam hal tindakan kekerasan kepada anak, jika pelaku adalah orang tua maka sanksinya lebih berat daripada dilakukan oleh orang lain untuk tindak kekerasan yang sama. Hal ini berlaku karena orang tua sudah seharusnya menjadi pilar utama yang melindungi anak, bukan sebaliknya.

Perlindungan Anak Dalam Keluarga

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  1. diskriminasi;
  2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
  3. penelantaran;
  4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
  5. ketidakadilan; dan
  6. perlakuan salah lainnya.

Jadi, jelas bahwa seseorang anak yang belum berusia dewasa wajib mendapat perlindungan dari orang tua. Tindakan-tindakan kekerasan yang justru datang dari lingkup kekeluarga membuktikan bahwa orang tua termasuk pihak yang berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Pelanggaran dalam keluarga, yang paling kecil dan sering luput dari perhatian adalah penganiayaan. Tindakan penganiyaan kurang mendapatkan perhatian karena seringkali anak tidak mengungkapkan perlakuan yang demikian kepada orang lain karena alasan-alasan tertentu. Kecuali pada penganiayaan berat, tindakan penganiayaan yang lain seringkali diabaikan.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Tindakan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya termasuk dalam penganiayaan yang seringkali luput dari perhatian.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak telah diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Baca Juga: Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak