Masalah Pertanahan dan Resolusi Konflik

Pengacara Perceraian Jakarta – Masalah pertanahan seringkali mengernyitkan dahi. Ada saja laporan tudingan pencaplokan dan perampasan lahan tanah. Beragam modus yang dipakai dengan tujuan bisa mengklaim kepemilikan tanah orang lain. Atau menggadaikan tanah yang sebenarnya bukan miliknya.

Perselisihan pereputan tanah biasanya berujung ke peradilan.  Pada tahap peradilan, para pihak penggugat dan tergugat saling berselisih pendapat. Namun, untuk mengabsahkan klaim kepemilikan tanah mesti bukti, seperti sertifikat tanah. Legalitas kepemilikan tanah ditandakan dengan sertifikat asli. Tanpa itu, maka pembenaran klaim kepemilikan tidak sah.

Poinnya adalah tidak ada kepemilikan tanah yang diperoleh secara gratis tanpa dibuktikan sertifikat tanah. Persoalan yang kerapkali muncul, ialah pihak tergugat, misalnya, hanya memiliki basic argumentasi tanpa memiliki bukti-bukti kepemilikan yang jelas.

Jenis Kasus Pertanahan

Kasus pertanahan dibedakan menjadi tiga:

  1. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak.
  2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan peneyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Kaitannya dengan sengketa dan konflik tanah dibedakan ke dalam tiga klasifikasi:

  1. Kasus berat, yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan;
  2. Kasus sedang, meliputi antarpihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan;
  3. Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis adminitratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon.

Resolusi Konflik

Pengaduan masalah pertanahan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama, melalui loket surat pengaduan. Kedua, melalui daring yang diselenggarakan kementeriaan, kantor wilayah, dan kantor pertanahan.

Untuk memudahkan penanganan sengketa dan konflik pertanahan harus melalui tujuh tahap. Ketujuh tahap ini merupakan resolusi konflik dan sengketa pertanahan. Pihak penggugat dan atau tergugat memperhatikan tahapan-tahapan di bawah ini sebagai langkah taktis penanganan kasus pertanahan.

  1. Kajian kasus, yang dilakukan untuk memudahkan kasus yang ditangani dan dituangkan dalam bentuk telaahan staf yang memuat,
    • Judul
    • Pokok permasalahan (subjek bersengketa, keberatan atau tuntutan pihak pengadu, letak, luas dan status objek kasus)
    • Riwayat kasus.
    • Data atau dokumen yang tersedia
    • Klasifikasi kasus, dan
    • Hal lain yang dianggap penting.
  2. Gelar awal, dipimpin oleh Direktur, Kepala Bidang V atau Kepala Seksi V, bertujuan untuk:
    • Menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait kasus yang ditangani.
    • Merumuskan rencana penanganan.
    • Menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan.
    • Menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan, dan bahan yang diperlukan.
    • Menyusun rencana kerja penelitian,dan
    • Menentukan target dan waktu penyelesaian.
  3. Penelitian, yakni proses mecnari, mendalami, mengembangkan, menemukan, dan mengkaji data dan/atau bahan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu kasus.
  4. Ekspos hasil penelitian, untuk menyampaikan data/bahan keterangan yang menjelaskan kasus hukum, produk hukum maupun posisi hukum masing-masing pihak.
  5. Rapat koordinasi, yakni pertemuan yang pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan dengan instansi terkait dalam rangka integrasi, sinkronisasi penanganan dan/atau penyelesaian aksus.
  6. Gelar akhir, dilakukan jika ekspos hasil penelitian menyimpulkan telah terdapat cukup data dan dasar untuk mengambil keputusan penyelesaian kasus yang akan dilakukan oleh Menteri, Kepala Kanwil, atau Kepala Kantor Pertanahan.
  7. Penyelesaian kasus, merupakan keputusan yang diambil atas kasus sebagai tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, kantor pertanahan sesuai kewenangannya.

Perlu diingat bahwa resolusi konflik pertanahan membutuhkan dalil-dalil hukum yang jelas. Antara pihak penggugat dan atau tergugat perlu menyiapkan argumentasi jelas, di samping bukti sertifikat sah kepemilikan tanah. Jangan sampai,  argumentasi yang tidak berbasis hukum bisa menjadi bumerang. Karena itu, tahap-tahap enyelesaian konflik di atas perlu dipahami secara saksama. Hal itu, dimaksudkan agar pihak penggugat dan atau tergugat tidak salah langkah dalam proses penggugatan.

Baca Juga: Masalah Perceraian Kristen dan Opsi Advokasi