Upaya Hukum Akibat Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan

“Upaya Hukum Akibat  Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan”

Jennifer Thejaya | 19 April 2022

“Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami dan isteri selama melangsungkan perkawinan.”

Harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami-istri selama masa perkawinan. Lebih jelasnya diterangkan oleh Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Pada pengaturannya, harta bersama yang hendak dibagi haruslah dilakukan dengan sama rata. Sehingga porsi pembagiannya adalah ½ untuk masing-masing pihak.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Gugatan Harta Gono Gini

Segala kegiatan berkaitan dengan harta bersama, baik itu mengalihkan atau merawat, harus dilakukan berdasarkan persetujuan bersama. Sama halnya jika terhadap harta bersama yang hendak digadaikan.

Hal ini dinyatakan dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan, yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.” Selain itu, adapun Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut: “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”

Akibat Hukum Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan

Dari kedua pasal tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa segala sesuatu wajiblah berdasarkan kesepakatan. Lantas, bagaimana dalam hal salah satu pihak mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan bersama?

Kita dapat meninjau permasalahan ini lewat dua perspektif, yakni menurut hukum pidana dan hukum perdata. Mau tahu jelasnya? Yuk, simak poin-poin di bawah ini!

AKIBAT HUKUM PIDANA

Lewat kacamata hukum pidana, kita dapat melaporkan perkara ini ke kantor polisi dengan landasan tindakan penggelapan pada Pasal 372 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat( tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (sembilan ratus rupiah).”

AKIBAT HUKUM PERDATA

Pihak terkait dapat mengajukan gugatan pembatalan tindakan yang dilakukan terhadap harta bersama tanpa persetujuan ke pengadilan dengan landasan berikut, antara lain:

  1. Putusan MA RI No. 701 K/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1999: “Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”;
  2. Putusan MA RI No. 3005 K/PDT/1998 tanggal 14 Januari 2008: “Tanah hak milik yang merupakan harta bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atas perjanjian utang piutang tanpa persetujuan salah satu pihak, baik itu pihak istri maupun suami, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. dengan demikian, perjanjian yang melanggar ketentuan tersebut dapat dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian (sebab yang halal).”

Perlu bantuan dalam melakukan pembagian harta gono-gini? Konsultasikan melalui layanan KantorPengacara.co!