Menuntut Hak atas Waris berdasarkan Legitieme Portie

Pengurusan Akta Cerai – Legitieme Portie mengatur mengenai bagian mutlak milik ahli waris ke bawah yang tidak boleh diganggu-gugat oleh pewaris atau pihak lain. Umumnya masalah pelanggaran LP berkaitan dengan wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris.

Bagaimana Mendapatkan Hak Legitieme Portie?

Dalam sebuah pembagian warisan, cara terbaik untuk mendapatkan hak atas warisan berdasarkan Legitieme Portie adalah dengan menuntut. Jika tidak dituntut, kemungkinan besar pembagian waris tidak berdadsarkan pada LP atau dengan kata lain apabila ahli waris tidak menuntutnya maka dia tidak akan mendapatkan hak sebagai Legitimaris.

Berikut adalah poin-poin penting yang berkaitan dengan pemenuhan ‘bagian mutlak’ atas warisan bagi para legitimaris:

  • Legitieme Portie harus dituntut, jika tidak dituntut maka legitimaris tidak memperoleh Legitieme Portie (bagian mutlak waris).
  • Bilamana terdapat lebih dari satu Legitimaris maka tidak saling mengikat. Setiap Legitimaris mempunyai hak untuk menuntut atau bahkan melepaskan Legitieme Portie nya tanpa bersama-sama dengan Legitimaris lainnya.
  • Jika terdapat lebih dari satu legitimaris maka antara satu dengan yang lain tidak saling terikat haknya atas bagian mutlak masing-masing. Maksudnya, jika salah satu memilih menuntut sementara yang lain tidak maka keduanya tetap berlaku atas bagian masing-masing.

Dari dua poin di atas secara jelas dinyatakan bahwa seorang legitimaris memiliki hak untuk menuntut ataupun melepaskan Legitieme Portie. Dalam kaitan dengan surat wasiat dimana wasiat itu sendiri memiliki batasan untuk tidak melanggar bagian mutlak ahli waris, maka jika setelah adanya wasiat namun legitimaris tidak menuntut haknya maka warisan akan ditunjuk berdasarkan wasiat. Artinya, Legitieme Portie tidak berlaku begitu saja melainkan harus atas dasar tuntutan ahli waris.

Penuntutan terhadap Legitieme Portie dapat dilakukan terhadap segala macam pemberian yang telah dilakukan oleh si Pewaris baik berupa Erfstelling, Hibah Wasiat atau Hibah. Di dalam Pasal 920 KUHPerdata terdapat ketentuan mengenai penuntutan terhadap Legitieme Portie. Penuntutan dapat dilakukan terhadap Hibah atau Hibah Wasiat yang mengakibatkan berkurangnya Legitieme Portie (bagian mutlak waris) dalam suatu harta peninggalan setelah warisan terbuka.

Syarat Penuntutan Legitieme Portie

Jika seorang ahli waris tidak menyetujui wasiat atau pembagiaan warisan yang sudah terbuka, maka dia dapat mengajukan tuntutan Legitieme Portie. Pengajuan tuntutan LP memiliki persyaratan sebagai berikut:

  1. Ahli waris tersebut sah secara hukum sebagai legitimaris. Seseorang dinyatakan sebagai legitimaris adalah keluarga dari pewaris dalam garis lurus baik ke atas maupun ke bawah. Suami atau istri bukanlah Legitimaris dan kedudukannya berbeda dengan anak-anak dalam pembagian warisan. Saudara kandung dari pewaris bukanlah Legitimaris.
  2. Ahli waris yang dimaksud haruslah bagian dari ahli waris yang sah secara undang-undang (ab intestate). Dalam hal ini, tidak semua saudara kandung dari pewaris yang sah adalah Legitimaris jika tidak diakui secara undang-undang sebagai Legitimaris.

Dengan dua persyaratan di atas, jelas bahwa seorang Legitimaris adalah anak kandung dari pewaris yang telah diakui secara hukum.

Besaran Legitieme Portie yang bisa diperoleh seorang Legitimaris bisa merujuk pada Pasal 914 KUHPerdata yang mengatur bagian mutlak atau Legitime Portie bagi para legitimaris sebagai berikut:

  1. Jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitieme Portie nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
  2. jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya Legitieme Portie adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan,
  3. jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya Legitieme Portie adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.
  4. Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya Legitieme Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.

Legitieme Portie tidak dapat dihalang-halangi atau dikurangi atas dasar wasiat sekalipun. Justru sebaliknya, dalam pembuatan wasiat, seorang pewaris harus memperhatikan terleebih dahulu mengenai bagian mutlak dari ahli warisnya. Jika seseorang adalah sah sebagai legitimaris, maka dia akan mendapatkan bagian mutlaknya sekalipun namanya tidak tercantum di dalam surat wasiat.

Baca Juga: Jika Warisan Tanpa Wasiat