Parah Jika Anda Sampai Mengirim Foto Telanjang

Pengurusan Somasi Perkawinan – Perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang luhur, yang mana jika perkawinan itu berakhir harus diakhiri dengan cara yang bijak. Mengakhiri suatu perkawinan, sebagai solusi dari perselisihan yang berlarut dan tidak tidak terdamaikan pun harus di depan pengadilan.

Namun, banyak kisah perkawinan yang justru berakhir dengan cara yang tidak elok. Salah satu yang paling banyak terjadi saat ini adalah perselingkuhan hingga melahirkan istilah pelakor dan pebinor. Jika suatu perselingkuhan sudah merupakan sesuatu yang tercela, maka tidakan-tindakan yang mengikuti perselingkuhan itu lebih tercela lagi. Mulai dari hubungan fisik dengan selingkuhan hingga hubungan asusila melalui dunia maya.

Mengirim Foto Telanjang Kepada Pasangan yang Bukan Suami/Istri

Logika sederhananya adalah jika mengirim foto telanjang kepada pasangan resmi (suami-istri) saja sudah berbahaya apalagi mengirim kepada yang bukan pasangan resmi. Perbuatan meminta dan mengirim foto telanjang pribadi merupakan perbuatan tak senonoh yang karena motifnya untuk nafsu belaka maka hal tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat.

Selain secara moral dan etika menabrak nilai-nilai yag ada, secara hukum perbuatan yang dimaksud bisa melanggar dan dikenai pasal karena termasuk perbuatan cabul. Apa itu cabul? KBBI mengartikan cabul sebagai sesuatu tindakan yang kotor dan keji, tidak senonoh atau melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

  • Perbuatan cabul

Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal di atas terlihat tidak ada hubungan dengan tindakan mengirim foto atau meminta foto telanjang dari orang lain. Namun, apabila perbuatan mengirim foto dianggap cabul maka akan dilihat kembali bagaimana pelaku mendapatkan foto tersebut, apakah dengan kekerasan dan ancaman atau secara sukarela.

Hubungan antara pria dan wanita, khususnya yang belum menikah tidak jarang melibatkan perbuatan ini. Untuk memenuhi hasrat seksual, banyak pria yang kemudian nekad menyuruh pasangan dalam hal ini pacar atau selingkuhan untuk megirimkan foto telanjang. Jika dikemudian hari perbuatan tersebut masuk ke ranah hukum, maka perbuatan meminta foto oleh pria ini akan dilihat apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.

Pihak wanita yang mengirimkan fotonya kepada pria, bukan berarti semata menjadi korban. Bahkan, wanita bersangkutan bisa juga menjadi bagian dari pelanggaran hukum dan norma karena tidak mampu menjaga kesucian tubuhnya.

  • Melanggar UU ITE

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal di atas mengatur mengenai perbuatan menyebarkan hal sensitif milik orang lain melalui internet. Namun demikian UU ITE pun turut mengatur tentang perbuatan penghinaan, pencabulan, asusila yang dilakukan melalui saluran internet atau secara digital. Mengajak melakukan sex phone dan meminta dikirim gambar telanjang bisa pula dijerat dengan pasal UU ITE.

Penghargaan Terhadap Perkawinan

Terlepas dari upaya hukum yang bisa diambil untuk menjerat pelaku pencabulan atau pelanggar UU ITE terhadap kasus kirim foto telanjang, semua pihak seharusnya kembali melihat perkawinan sebagai suatu hal yang tinggi tempatnya. Seorang istri atau suami yang menghormati perkawinannya, akan menjaga perkawinan tersebut melebihi hasrat-hasrat seksual seperti yang disebutkan. Nasihat hukum yang diberikan ini hanya untuk menjaga secara hukum segala perbuatan di dalam perkawinan, namun lebih dari itu  pasangan suami-istri harus terlebih dahulu menjaga komitmennya.

Baca Juga: Istri Terlalu Galak, Suami Bisa Terpancing untuk KDRT Loh!