Perselingkuhan Dalam Rumah Tangga, Begini cara menanganinya

Pengambilan Putusan Cerai – Perselingkuhan dalam rumah tangga tidak bisa hanya dilihat sebagai tindakan melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan. Lebih dalam adalah menyangkut pengkhianatan, sikap tidak setia, tidak jujur terhadap perkawinan. Entah melakukan hubungan suami-istri dengan selingkuhan atau tidak, itu hanya akibat dari perselingkuhan. Atau, jika hanya melihat pada perbuatan melakukan seks dengan orang lain yang bukan suami/istri maka akan lebih tepat menyebutnya sebagai perzinahan tindakan asusila.

Perselingkuhan harus dilihat sebagai tindakan-tindakan yang menyakiti ikatan perkawinan itu sendiri, dimana ikatan perkawinan terdiri atas ikatan batiniah ikatan lahiriah dan ikatan hukum baik hukum agama maupun hukum negara.

Ikatan batiniah. Cinta, kasih sayang, kesetian, pengorbanan dan sebagainya merupakan ikatan batiniah yang memungkin pria dan wanita sepakat untuk hidup bersama dalam perkawinan. Tanpa adanya ikatan ini, maka perkawinan bisa saja terjadi hanya dalam bentuk paksaan semata. Oleh karena itu, tindakan untuk mengumbar cinta dan kasih sayang dengan pria/wanita lain yang bukan suami/istri disebut pula sebagai perselingkuhan.

Ikatan lahiriah. Ikatan lahiriah terjadi akibat komitmen untuk saling setia dalam perkawinan. Ikatan inilah yang mengatur bahwa hubungan badan hanya bisa terjadi antara kedua pasangan yang menikah. Hubungan badan mungkin akan lebih mengarah pada hubungan pada hubungan seksual, namun sebenarnya tidak semata-mata mengenai itu. Berciuman, saling membelai bagian tubuh yang sensitif, mengirim foto pribadi/ video call dalam keadaan yang tidak patut dengan pasangan yang bukan suami/istri bisa dianggap sebagai perselingkuhan badan. Meskipun secara hukum perlu dibuktikan lebih lanjut.

Ikatan hukum. Perkawinan yang sah harus melalui hukum baik hukum agama maupun hukum negara. Hukum agama membuat pasangan saling bertanggung jawab satu terhadap yang lain dalam hal moralitas, etika, kejujuran serta nilai-nilai yang perlu dipertahankan dalam perkawinan. Hukum negara mengatur perihal hak dan kewajiban antara pasangan dalam perkawinan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Jalan Keluar Terhadap Perselingkuhan

Suami atau istri yang berselingkuh dari pasangannya mengkhianati perkawinan dengan seluruh aspek di dalamnya. Tidak sedikit pasangan yang kemudian memutuskan bercerai. Adapun perceraian yang terjadi tidak melulu menyangkut perselingkuhan tersebut, melainkan akibat-akibat yang mengikutinya seperti percekcokan, pengabaian, penelantaran dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga.

Secara hukum, untuk menentukan apakah seseorang dinyatakan bersalah karena berselingkuh perlu pembuktian. Biasanya, adanya aktivitas seksual antara pasangan yang berselingkuh dijadikan bukti konkrit atas perbuatan tersebut yang mana pelakunya bisa dikenai pasal tentang perzinahan. Sementara itu, tindakan-tindakan di luar itu yang tidak menyertakan hubungan seksual namun secara moral dianggap berselingkuh tidak diatur secara tegas melalui perundang-undangan.

Salah satu alasan mengapa hukum tidak secara langsung mengatur agar perbuatan selingkuh harus diakhiri dengan perceraian adalah penghormatan hukum terhadap nilai perkawinan itu sendiri. Artinya, hukum dalam hal ini Undang-Undang Perkawinan dibuat bukan untuk mengakhiri suatu perkawinan melainkan untuk menjaga perkawinan itu sendiri. Hanya pada kasus tertentu dimana pasangan tidak mampu berdamai, maka cerai adalah solusi terakhir.

Selingkuh harus cerai?

Meskipun tindakan berselingkuh dari pasangan adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan, namun demi perkawinan umumnya pasangan akan diajak untuk berdamai. Mediasi dilakukan mengingat pentingnya perkawinan. Apalagi jika perkawinan tersebut menghasilkan anak, yang mana apabila perceraian terjadi maka anak akan menjadi korban. Pada kasus yang mana mediasi berhasil mempersatukan kembali suami dan istri, menunjukan bahwa ada keinginan bersama dari pasangan tersebut untuk memaafkan dan menerima kembali suami/istri yang berselingkuh. Namun, pada kasus yang mana perselingkuhan kemudian memantik tindakan-tindakan lain yang tidak dapat ditenggarai maka perceraian bisa menjadi solusi untuk mengakhiri perselisihan.

Kasus perselingkuhan memang dilematis, yang mana di satu sisi perselingkuhan adalah perbuatan pengkhianatan terhadap perkawinan yang mana perkawinan bisa berakhir, namun di sisi lain dilihat masih mampu diatasi melalui mediasi agar pasangan tetap menjaga perkawinannya.

Baca Juga: Peran Orang Tua Terhadap Perkembangan Anak Pasca Cerai