Pidana Jika Mengancam Dengan Senjata Tajam

Pengurusan Somasi perkawinan – Senjata menurut KBBI adalah alat yang dipakai untuk berkelahi atau berperang (keris, senapan, dan sebagainya). Senjata tajam merupakan senjata yang tajam seperti pisau, pedang, golok. Kita sering melihat jenis senjata seperti ini digunakan untuk melakukan tindak kriminal dan berakhir sebagai barang bukti.

Lalu bagaimanakah pandangan secara hukum apabila seseorang menggunakan senjata tajam itu untuk menakut-nakuti? Mari lihat ulasan yang menyangkut hal tersebut dari kacamata Undang-Undang.

Larangan penggunaan senjata tajam diatur dalam Pasal 2 UU No.12/Drt Tahun 1951, yang menyatakan:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Dan yang dimaksud dengan pengertian senjata tajam yang digunakan untuk menikam dalam pasal ini tidaklah termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk pekerjaan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP, di dalamnya menerangkan sebagai berikut:

Ayat 1 

Tindak penganiayaan yang berujung dengan hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah; Ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 4.500,  yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.”

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pidana denda yang dimaksud pada Pasal 351 ayat (1) KUHP maksimal menjadi Rp4.500.000, – (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sementara untuk hukuman pidana denda belum ada perubahan sejauh ini, sehingga tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam KUHP.

Ayat 4

Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Yang dimaksud penganiayaan pada ayat (4) di atas adalah perbuatan yang dapat membahayakan atau melukai seseorang secara fisik. Pasal berikutnya yang dapat menjerat pelaku jika menakut-nakuti atau mengancam orang dengan senjata tajam dan menyebabkan korban meninggal adalah Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena    pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Bagaimana jika Anda membantu seseorang dalam perbuatan ini?

Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Apabila seseorang membantu rekannya dalam melakukan tindak kejahatan, maka orang tersebut juga mendapat hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 55 ayat (1): “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;”

Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Orang yang memberi bantuan dalam melakukan tindak kejahatan hukuman pidana pokoknya berbeda, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3 sesuai Pasal 57 ayat (1) KUHP.

Apabila pelaku masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana dijelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  (UU 11/2012) Pasal 1 angka 3, menyatakan:

“Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

Ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012, yang menyatakan:

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

Bagaimana dengan membawa senjata tajam secara diam-diam dalam tas dengan tujuan untuk berjaga-jaga?

Berdasarkan Pasal 2 UU No.12/Drt Tahun 1951 hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran, atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Dan hal ini juga dinyatakan sebuah kejahatan dalam Pasal 3 UU No.12/Drt Tahun 1951, meskipun pelaku menyimpan atau menyembunyikannya di dalam tas misalnya.

Baca Juga: Pembatasan-Pembatasan Menurut KUHPerdata Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Wasiat