Sebelum Menuntut Cerai, Pahami Hak dan Kewajiban Pasutri

Perceraian bukanlah sebuah tujuan dari pernikahan. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan dan rumah tangga sering menemui jalan buntu yang membuat suatu pasangan memutuskan untuk bercerai. Alasan pasangan bercerai pun bermacam-macam, dari hal yang sepele hingga hal serius yang pada akhirnya membuat pasangan melihat bercerai sebagai jalan keluar yang masuk akal.

Jika kita bertolak dari Undang-Undang, maka perceraian bisa diartikan sebagai pengingkaran dari perkawinan. Dalam hal ini, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Menghormati sebuah Perkawinan

Perkawinan dalam defenisi UU di atas disebut sebagai suatu ikatan batin yang mana ikatan batin merupakan ikatan paling luhur antara manusia yang satu dengan yang lain. Sebuah perkawinan yang sah layak mendapatkan penghormatan dari pasangan yang menjalaninya. Jika salah satu pasangan tidak menghormati perkawinan mereka, maka boleh dibilang dia sedang di ambang perceraian.

Bagaimana pasangan menghormati perkawinan itu? Cara paling mudah adalah dengan saling setia, saling menghormati dan saling mencintai satu tehadap yang lain. Dan untuk mencapai hal-hal tersebut, sangat ditekankan di dalam suatu perkawinan baik suami maupun istri sudah seharusnya saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Pengabaian terhadap hak dan kewajiban, bisa menjadi salah satu penyebab perceraian. Oleh karena itu, seorang suami atau istri yang ingin menggugat cerai pasangannya harus melihat ke dalam dirinya sendiri apakah dia telah menjalani perannya dalam keluarga dengan baik? Peran yang dimaksud menyangkut kewajibannya. Jika kewajibannya dilakukan dengan baik, lalu dia tidak mendapatkan hak yang seharusnya maka perceraian bisa dianggap sebagai hal yang masuk akal.

Hak dan kewajiban suami-istri terbagi menjadi dua jenis yaitu: pertama hak dan kewajiban berupa kebendaan (Mahar dan nafkah), kedua hak dan kewajiban bukan kebendaan.

  1. Kebendaan

Hak dan kewajiban yang menyangkut kebendaan meliputi:

  • Suami wajib menafkahi istri. Nafkah yang dimaksud adalah makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari dalam berkeluarga.
  • Suami sebagai kepala rumah tangga. Suami wajib mempertahankan rumah tangganya, menjaga kesejahteraan keluarga, menjadi pelindung bagi keluarga.
  • Istri wajib mengurus rumah tangga. Seorang istri wajib merawat dan melayani suaminya, mengurus anak dan memberikan pendidikan kepada anak.
  • Istri wajib mengatur rumah tangga. Jika suami mencari nafkah maka tugas istri adalah mengatur rumah tangga, mengatur keuangan dan sebagainya.
  1. Bukan kebendaan

Hak dan kewajiban yang bukan menyangkut kebendaan adalah:

  • Suami wajib memperlakukan istri secara baik. Suami wajib menghormati istrinya, memperlakukannya dengan baik dan bergaul dengan istrinya dengan baik pula.
  • Suami wajib menjaga istrinya. Menjaga istrinya dengan baik berarti suami harus menjaga harga diri istri, menjaga kehormatannya dan menjunjung kemuliaannya.
  • Suami wajib menafkahi istri secara batin. Ini menyangkut kasih sayang, cinta dan termasuk kehidupan seksualitas yang baik.
  • Suami wajib bersikap sabar sekaligus membina istri. Dalam kesabaran dan kelembutan, seorang suami harus mendidik dan membina akhlak istri ketika terjadi hal-hal yang melanggar norma.
  • Istri wajib melayani suami dengan baik. Selama keinginan suami tidak melanggar, maka istri wajib melayaninya.
  • Istri wajib menjaga diri dan harta suami. Seorang istri harus menjaga dirinya sendiri, merawat dirinya untuk suaminya. Istri mengatur keuangan secara baik dan menjaga hasil jeri payah suami.

Hak dan kewajiban suami dan istri di atas adalah hal-hal standar yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai ibu rumah tangga. Dalam hal ini, bukan berarti tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama bekerja atau pada pasangan yang mana seorang istri memiliki penghasilan yang lebih besar dari suami. Hak dan kewajiban tersebut berlaku untuk semua pasangan yang menikah dan jika ada perubahan dalam urusan pencarian nafkah dan sebagainya, pasangan suami istri harus membicarakan terlebih dahulu dengan bertolak dari hak dan kewajiban di atas.

Baca Juga: Perceraian Tidak Perlu Terjadi Jika Pasangan Tahu Fungsi Dari Ketahanan Keluarga