Simak Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Simak Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Berdasarkan data Mahkamah Agung, sepanjang tahun 2020 terdapat 306.688 kasus perceraian yang terdiri dari 228.240 kasus gugat cerai dan 74.448 kasus cerai talak. Menurut data, angka perceraian anjlok menjadi 16.410 pada April dan 11.848 pada Mei, dari 33.999 kasus pada Maret sebelum penerapan PSBB di banyak daerah. Ketika PSBB dicabut pada Juni, angka perceraian melonjak menjadi 57.750 kasus, 51.133 pada Juli, dan 36.525 pada Agustus. Seperempat perceraian ini dilatarbelakangi masalah ekonomi. Lalu bagaimana cara mengurus perceraian di Indonesia terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat?

UU Perkawinan mengatur putusnya perkawinan berdasarkan oleh tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan atas keputusan Pengadilan. Adapun perkawinan yang putus akibat perceraian disebabkan oleh berbagai macam hal seperti keadaan ekonomi, perselingkuhan, KDRT, dan lain sebagainya. Bagi penganut agama Islam dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi penganut agama lain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 

Cerai gugat atau gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 

Salah satu wilayah Pengadilan Negeri ialah Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. Kav. 71, RT.10/RW.3, Slipi, Kec. Palmerah, Jakarta Barat 11410. Tata cara pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ialah sebagai berikut:

Baca Juga : Kiat-Kiat Mengurus Perceraian Secara Cepat

  1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
    Dokumen-dokumen ini meliputi surat nikah asli beserta fotokopinya, fotokopi KTP dari Penggugat, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akte kelahiran anak bagi pasangan yang telah memiliki anak.
  2. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Gugatan diajukan berdasarkan wilayah tempat tinggal Penggugat, bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat berdasarkan pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo Pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
    2. Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat berdasarkan pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    3. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  3. Membuat surat gugatan. Surat gugatan ini dapat dibuat sendiri atau oleh kuasa hukum penggugat. Isi dari surat gugatan adalah:
    1. Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
    2.  Posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum.
    3. Petitum yaitu tuntutan.
  4. Membayar biaya perkara. Apabila Penggugat tidak mampu membayar biaya perkara, maka perkara dapat dilakukan secara cuma-cuma atau prodeo dengan cara mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Menyiapkan saksi. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah bersamaan dengan bukti-bukti tulisan, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
  6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Negeri. Apabila para pihak tidak hadir, maka dapat diwakilkan oleh pemegang kuasa.
  7. Pengambilan Akta Cerai. Setelah perceraian terjadi, Pengadilan akan mengeluarkan akta otentik yaitu Akta Cerai. Adapun syarat pengambilan Akta Cerai adalah sebagai berikut:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan biaya untuk  pencatatan senilai Rp15.000, Leges Salinan  Putusan dan Leges Salinan Penetapan masing-masing senilai Rp3.000, dan Biaya salinan putusan/penetapan Rp.300 per lembar.

Perhatikan dan persiapkan tata cara perceraian di atas sebelum Anda mendaftarkan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar prosesnya berjalan dengan mudah. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengajukan gugatan, Anda dapat menghubungi kami di 081297970522.

Author: Raissa Arlyn Manikam

Baca Juga : Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara