Status Anak Angkat Terhadap Warisan Orang Tua Angkat

Pengambilan Putusan Cerai – Seorang anak yang diangkat untuk menjadi anak dalam sebuah keluarga angkat memiliki hak untuk diberi kehidupan yang baik, pendidikan dan masa depan. Namun, karena dia tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat maka anak angkat tidak memiliki Hak atas warisan.

Pandangan Hukum Islam

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengaturan mengenai ahli waris menyebutkan bahwa yag bisa disebut ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Maka demikian menjadi jelas bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal warisan dari orang tua angkatnya.

Namun demikian, Hukum Islam juga mengatur bagaimana kelak jika orang tua angkat tiada nasib anak angkat tidak terlantar melalui pasal berikut:

  • Pasal 194:
  1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
  2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
  3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Dari pasal di atas, bisa dilihat upaya Hukum Islam dalam melindungi anak angkat. Orang tua angkat bisa mewasiatkan sebagian harta kekayaannya kepada anak yang diangkatnya dan akan berlaku setelah pewasiat itu meninggal. Pada pasal yang lain, mengatur pula bagaimana hak anak angkat terhadap harta orang tua angkatnya jika sewaktu-waktu orang tua angkatnya meninggal tanpa meninggalkan wasiat. Dalam hal ini, pasal 209 Ayat (2) menyebutkan:

Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Wajibah dalam hal ini bisa disebut sebagai kewajiban bagi orang tua angkat kepada anak yang diangkatnya untuk menjamin kehidupannya. Pengaturan dalam KHI ini bermaksud untuk mengindari perselisihan mengenai hak waris anak angkat dari orang tua anngkatnya. Apalagi jika dalam keluarga orang tua angkatnya memiliki beberapa orang anak. Perlindungan terhadap hak anak angkat merupakan kewajiban hukum dan kewajiban dari orang tua angkat itu sendiri.

Pandangan Hukum Perdata

Selaras dengan Hukum Islam, Hukum Negara pun menjelaskan bahwa ahli waris yang berhak terhadap warisan adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan yangbersangkutan atau memiliki hubungan perkawinan. Namun demikian, hukum tetap memberikan perlindungan terhadap hak seorang anak angkat melalui Hukum Perdata.

Dalam hal memberikan perlindungan kepada anak angkat, Hukum Perdata mengaturnya melalui hibah. Pasal 957 KUHPerdata menyebutkan:

Hibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu seperti misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.

Catatan: Hal yang berbeda terjadi jika anak angkat yang bersangkutan merupakan anak adopsi yang secara sah melalui pengadilan yang mana anak tersebut kemudian menjadi anak kandung dalam keluarga. Ini terjadi untuk melindungi hak waris dari seorang anak yang sudah dianggap anak kandung oleh keluarga angkatnya apalagi jika anak tersebut menjadi satu-satunya anak dalam keluarga. Dalam hal ini bisa menengok Hukum Waris Perdata Barat yang menyebutkan:

Diatur dalam Stb 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewaris harta peninggalan orang tuanya, asalkan dalam pengangkatan anak dilakukan sesuai hukum secara sah melalui pengadilan.

Karena terdapat perbedaan perspektif hukum antara KHI dan Hukum negara baik dalam KUHPerdata maupun dalam Hukum Waris Perdata Barat, maka seseorang yang berada dalam posisi ini bisa mencarikan bantuan melalui kuasa hukum. Selain itu, problem mengenai hak waris anak angkat juga akan berbeda pula jika menetapkannya berdasarkan hukum adat yang berlaku pada masing-masing adat yang berbeda.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Angkat Jika Orang Tua Kandung Bercerai