Apakah Suami Dapat Bagian Warisan Jika Istri Meninggal?

Pengacara Perceraian Jakarta – Jika suami meninggal dunia, maka ia akan meninggalkan hartanya untuk istri dan anaknya. Namun bagaimana jadinya jika istri yang lebih dulu meninggal dunia?

Secara umum suami dan istri saling mewarisi harta bawaan pasangannya. Berdasarkan Pasal 171 huruf e KHI telah menyebutkan sebagai berikut:

“Harta waris adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meningalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat”.

Baca juga:  Hak Waris Warga Negara Asing, Bagaimana Pengaturannya?

Jika suami istri berpegang kepada asas harta terpisah sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan KHI, maka harta yang terdapat dalam perkawinan mereka boleh jadi di samping ada harta bersama juga harta bawaan dari masing-masing, misal dari hadiah atau investasi pribadi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 851 KHI, yang menyebutkan, “Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri”.

Harta bawaan masing-masing pihak tidak akan dijadikan satu sebagai harta bersama apabila pasangan tersebut tidak mengadakan perjanjian kawin untuk menyatukan harta bawaan tersebut.

Dalam Pasal 171 huruf d KHI mengatur bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai harta warisan adalah bilamana harta tersebut sudah dimiliki sebagai harta pribadi oleh orang yang meninggal (pewaris) pada masa hidupnya. Maka harta bawaan yang dapat dimasukkan sebagai harta warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 huruf e KHI yang disebutkan di atas adalah harta bawaan yang mengikuti prinsip asas harta terpisah.

Ketika pemilik harta bawaan tersebut meninggal, maka harta tersebut tidak dibagi dua sebagaimana harta bersama. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (1) KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangannya yang masih hidup. Bagian dari harta bersama dari pasangan yang meninggal dunia ditambah dengan harta bawaannya adalah harta yang harus dibagikan kepada para ahli warisnya.

Jika yang meninggal itu istri, maka suami berhak atas setengah bagian dari hartanya apabila dalam perkawinannya tidak mempunyai anak. Jika mempunyai anak maka bagian suami adalah seperempat dari harta tersebut. Jika yang meninggal dunia adalah suami dan tidak mempunyai anak, maka istri mendapat setengah bagian. Namun jika mempunyai anak, maka istri mendapat seperdelapan dari harta warisan suaminya.

Dalam Pasal 2 UU Perkawinan, pihak-pihak yang berhak menerima warisan adalah mereka yang memenuhi syarat:

  1. Pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
  2. Beragama Islam, dan
  3. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu:

  1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Apabila semua ahli waris ada (masih hidup), maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. (Pasal 174 ayat (2) KHI)

Kesepakatan dalam musyawarah keluarga dalam menentukan waktu pembagian warisan merupakan hal yang penting, agar menghindari perselisihan maka pembagian warisan hendaknya segera diselesaikan. Hal seperti teknis pembayaran utang (jika ada), serta bagaimana kewajiban itu akan dilunasi apakah dicicil atau hendak dilunasi sekaligus serta target waktu pelunasannya sampai dengan utang tersebut lunas harus disepakati bersama. Kemudian sisa cicilannya itu adalah hak daripada ahli waris.

Apabila warisan berbentuk uang, maka jumlah total uang lalu dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Jika warisan berbentuk emas, maka jumlah total emas kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Demikian juga jika bentuk warisan berupa tanah, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berapa Bagian Warisan Yang Diperoleh Istri Dari Mendiang Suami?