Suami Tidak Pernah Bekerja, Apakah Masih Berhak Mendapatkan Harta Gono-Gini?

Perkawinan antara seorang suami (A) dan istrinya (B) berlangsung tanpa mengadakan perjanjian perkawinan. Si A selaku kepala rumah tangga tidak bekerja, melainkan si B yang bekerja. Setelah 10 tahun usia perkawinan mereka, B mulai lelah dengan kehidupan pernikahannya tersebut dan berniat untuk menceraikan A. Lalu, bagaimana pembagian harta gono gini antara A dan B jika yang bekerja selama ini hanyalah si B?

Mengenai harta bersama atau lebih populernya disebut dengan harta gono gini telah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Kemudian, mengenai kasus di atas yang menyebutkan bahwa tidak terdapatnya perjanjian perkawinan antara A dan B, maka pada dasarnya untuk pembagian harta bersama suami istri yang tidak mengadakan perjanjian perkawinan, masing-masing berhak mendapatkan setengah dari harta bersama.

Baca juga : Begini Cara Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati

Akan tetapi bagaimana jika selama perkawinan hanya istri yang bekerja? Apakah harta gono gini tetap dibagi sama rata?

Prinsipnya, UU Perkawinan menyebutkan yang memiliki kewajiban untuk memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga adalah suami. Selain itu suami juga memiliki kewajiban untuk melindungi istrinya. Hal tersebut juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Selanjutnya, KHI menjelaskan bahwa suami dalam pernikahannya, menanggung: (a) nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; (b) biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; dan (c) biaya pendididkan bagi anak.

Artinya, suamilah yang wajib memberikan nafkah untuk keluarganya. Oleh karena itu, dalam kasus di atas, walaupun pendapatan yang dihasilkan sang istri termasuk ke dalam harta bersama, ada kemungkinan harta gono gini di antara mereka tidak dibagi sama rata dikarenakan suami telah melalaikan kewajibannya.

Demikian misalnya terdapat dalam putusan Mahkamah Agung nomor 266 K/AG/2010 tanggal 21 Juli 2010. Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan ¾ harta bersama untuk istri (penggugat) dan ¼ untuk suami (tergugat). Pertimbangan hakim adalah karena seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan hasil kerja keras si istri. Sedangkan suami tidak pernah membawa atau menggunakan hasil kerjanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Suami dianggap tidak pernah menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada keluarganya. Sehingga jika ketentuan mengenai pembagian harta bersama secara 50% : 50% diterapkan dalam kasus tersebut, maka akan menghilangkan unsur keadilan dalam penegakan hukum. (Baca juga: Tidak Selamanya Harta Bersama Harus Dibagi Sama Rata)


Ingin konsultasi lebih jauh mengenai masalah harta bersama? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author:
Tika Arrizkiya Harum