Posts Tagged ‘cara mencabut surat wasiat’
Pembatalan dan Pencabutan Wasiat
Pengurusan Somasi perkawinan – Wasiat berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata adalah; “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”. Dalam pembuatan wasiat, seorang pewaris harus dalam keadaan sehat secara akal dan tidak sedang sakit berat. Hal tersebut berhubungan dengan isi wasiat…
Read More