Pembatalan dan Pencabutan Wasiat

Pengurusan Somasi perkawinan – Wasiat berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata adalah;

“Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”.

Dalam pembuatan wasiat, seorang pewaris harus dalam keadaan sehat secara akal dan tidak sedang sakit berat. Hal tersebut berhubungan dengan isi wasiat yang mana harus dibuat dengan pemikiran yang sehat. Ketentuan lain adalah pembuat wasiat harus berumur minimal 18 tahun. Pembuat wasiat juga harus mempunyai pemahaman bahwa dalam membuat wasiat ada batasannya, yakni hal-hal yang terkait dengan bagian mutlak dari ahli waris atau Legitieme Portie.

Wasiat yang dibuat harus mudah dipahami khususnya oleh para ahli waris dan mudah dilaksanakan. Isi wasiat tidak bertentangan dengan norma susila serta tidak dibuat atas sebab yang palsu. Dalam kondisi dimana wasiat dibuat atas dasar paksaan dan tipu muslihat maka wasiat bisa dibatalkan.

Jenis Wasiat

Wasiat memiliki berbagai jenis dan bentuk.

Berdasarkan isinya, wasiat dibedakan menjadi:

  1. Wasiat erfstelling, adalah wasiat pengangkatan waris. Wasiat ini berisikan nama pemberi wasiat yang memberikan memberikan kepada seorang atau lebih,seluruh atau sebagian (1/2 atau 1/3) dari harta kekayaannya,kalau ia meninggal dunia. Orang yang ditunjuk sebagai penerima wasiat akan disebut sebagai testamentaire erfgenaam atau dalam hal ini adalah ahli waris menurut wasiat.
  2. Wasiat Legaat, adalah wasiat yang diberikan kepada seorang atau beberapa orang berupa satu atau beberapa benda tertentu, barang-barang dari jenis tertentu. Orang yang ditunjuk sebagai penerima wasiat legaat akan disebut sebagai legataris. Dalam hal ini, dia bukanlah ahli waris sehingga tidak bertanggungjawab membayar hutang-piutang pemberi wasiat.

Berdasarkan bentuknya (Pasal 931 KUHPerdata), wasiat dibedakan menjadi:

  1. Wasiat olografis, adalah wasiat dengan tulis tangan pemberi wasiat yang akan diserahkan kepada seorang notaries untuk disimpan dengan memiliki akta penyimpanan. Pembuatan akta melibatkan pembuat wasiat, notaris serta dua orang saksi.
  2. Wasiat umum atau wasiat Openbare, adalah wasiat yang dibuat oleh notaris berdasarkan Pasal 938 dan 939 ayat (1) KUH Perdata.
  3. Wasiat rahasia, adalah wasiat dari pewaris dengan tanda tangannya kemudian diserahkan kepada seorang notaris dalam keadaan tertutup atau tersegel sesuai Pasal 940 KUH Perdata.

Pembatalan Wasiat

Pembatalan wasiat bisa terjadi berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata dengan ketentuan bahwa; bahwa penerima warisan seperti yang disebutkan dalam surat wasiat dianggap tidak sah dan tidak pantas menjadi ahli waris. Hal-hal yang dapat membatalkan meliputi:

  1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
    • dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    • dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    • dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    • dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
  2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
    • tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
    • mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
    • mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
  3. Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.

Pemberi wasiat bisa mencabut wasiatnya jika calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan namun menarik kembali. Pencabutan wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Jika secara lisan, maka disaksikan 2 orang saksi. Jika secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. Jika wasiat dibuat dengan berdasarkan pada akta Notaris, maka pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan akta Notaris.

Baca Juga: Hukum Waris di Indonesia