Bagaimana Jika Diberi Warisan Tanpa Adanya Surat Wasiat?

Pengurusan Akta Cerai – Seperti yang diketahui bahwa warisan dari wasiat yang disampaikan atau ditulis oleh pemberi wasiat haruslah berbentuk tulisan atau surat. Namun, bagaimana jika yang terjadi tanpa adanya surat wasiat? Pada Pasal 874 KUHPerdata, menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal…

Read More