Bagaimana Jika Diberi Warisan Tanpa Adanya Surat Wasiat?

Pengurusan Akta Cerai – Seperti yang diketahui bahwa warisan dari wasiat yang disampaikan atau ditulis oleh pemberi wasiat haruslah berbentuk tulisan atau surat. Namun, bagaimana jika yang terjadi tanpa adanya surat wasiat?

Pada Pasal 874 KUHPerdata, menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Yang dimaksud “ketetapan yang sah” adalah surat wasiat atau testament. Surat wasiat atau testament adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. (Pasal 875 KUHPerdata)

Berarti dapat diartikan, jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka seluruh harta penginggalan.

Pasal 931 dan 932 KUHPerdata menerangkan bahwa, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.  Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Artinya, surat wasiat tersebut adalah akta yang otentik.

Perlu juga diketahui bentuk-bentuk surat wasiat, antara lain:

  1. Wasiat umum (Pasal 938 KUHPerdata)

Surat wasiat ini dibuat di hadapan notaris dengan menyertakan dua orang saksi.

  1. Wasiat Olographis (Pasal 932 KUHPerdata)

Surat wasiat ini seluruhnya ditulis oleh pewaris sendiri dan ditandatangani olehnya, kemudian notaris membuat akta penyimpanan atau akta van depot.

  1. Wasiat Rahasia (Pasal 940 KUHPerdata)

Surat wasiat ini dibuat dengan dihadiri empat orang saksi. Tidak harus ditulis tangan oleh pewaris, dan ditandatangani oleh pewaris sendiri. Kemudian pewaris membuat pernyataan bahwa kertas/sampul itu berisikan wasiatnya, dan notaris membuat akta penjelasan.

  1. Wasiat Darurat (Pasal 946, 947, 948 KUHPerdata)

Adalah surat wasiat yang dibuat oleh tentara (dalam keadaan perang), orang yang bertugas dalam pelayaran, orang yang dalam masa karantina karena penyakit menular, dan sebagainya. Wasiat tersebut dibuat di hadapan pemimpin atau atasan mereka. Wasiat jenis ini sekarang sudah tidak dipakai lagi.

Tentang adanya saksi dalam kasus seperti ini memang diperlukan, tetapi saksi tanpa adanya surat wasiat secara tertulis membuat wasiat menjadi tidak ada karena ada syarat yang tidak dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata, diatur bahwa:

“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.

Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”

Langkah Hukum

Dalam kasus seperti ini salah satu ahli waris dapat mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Ahli waris dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Dengan ini maka, ahli waris yang merasa haknya diambil atau dikuasai oleh ahli waris lainnya dapat mengajukan gugatan dan membuktikan bahwa kehendak tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Baca Juga: Hak Istri Atas Gaji Suami Menurut Hukum