Tidak Bisa Punya Anak Sebagai Alasan Bercerai?

Pengurusan Akta Cerai – Dalam kehidupan perkawinan, kerap kali terjadi perselisihan. Perselisihan yang muncul tersebut bisa menjadi bagian dari proses pendewasaan bersama pasangan. Namun, adakalanya bisa memicu kasus cerai. Perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Meskipun dalam ajaran Agama, tidak dibenarkan jika sepasang suami istri bercerai, tetapi perceraian tetap diperbolehkan jika ada alasan-alasan yang memperbolehkan. Tentu ada banyak alasan tentang mengapa sebuah pasangan bisa bercerai. Tetapi tidak semua alasan itu dapat dibenarkan secara hukum, lalu bagaimana pandangan hukum apabila tidak bisa punya anak dijadikan alasan perceraian?

Seperti yang terjadi pada sebuah pasangan suami dimana sepasang suami istri itu sudah menikah selama 4,5 tahun, tetapi belum juga dikaruniai anak. Mereka sudah  ke dokter untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya sang istri dinyatakan tidak ada masalah kesuburan. Sedangkan yang memiliki masalah kesuburan adalah suaminya. Setelah itu mereka berusaha berobat baik dengan cara medis maupun nonmedis, namun tetap belum membuahkan hasil. Kehidupan rumah tangga mereka yang awalnya harmonis, mulai kelihatan renggang.  Akhirnya, mereka memutuskan untuk bercerai. Lalu muncul pertanyaan, apakah alasan mandul atau tidak memperoleh anak ini bisa dijadikan alasan perceraian atau dibenarkan dalam sidang perceraian?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu mendasarkan diri pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang secara gamblang menjelaskan bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”), yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Kemudian, dalam Pasal 16 PP Perkawinan dikatakan bahwa Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 PP Perkawinan dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Jadi pada dasarnya, belum juga mempunyai anak atau tidak memperoleh anak atau mandul bukan merupakan alasan yang sah secara hukum bagi suami-istri untuk melakukan perceraian.

Akan tetapi apabila permasalahan “tidak juga mempunyai anak” atau “mandul” itu berdampak pada tidak harmonisnya rumah tangga dan mengakibatkan terjadinya pisah ranjang atau pisah rumah, maka alasan tersebut dapat menjadi alasan perceraian secara hukum. Meskipun perlu diketahui bahwa hukum Indonesia tidak mengakui persetujuan suami-istri untuk bercerai dan apalagi dalam Ajaran Agama yang melarang keras perceraian.

Sahabat Kp.co telah mengetahui topik seputar tidak Bisa Punya Anak Sebagai Alasan Bercerai. Jika Anda memiliki masalah atau butuh konsultasi seperti perkara perdata, ekonomi syariah dan hukum keluarga, Anda dapat mempercayakan kepada kami dengan pengacara profesional spesialisai hukum keluarga kami memastikan proses berjalan cepat, dan resmi demi kepentingan Anda. Jangan biarkan masalah hukum menyulitkan hidup anda! Kantorpengacara.co kami siap membantu jadi Anda tidak perlu ragu untuk menghubungi kami sekarang.

Baca Juga: Hak Asuh Bayi bila Ibunya Meninggal Dunia Saat Melahirkan