TIPS MENGHINDARI PEMBELIAN TANAH BERMASALAH

“Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.”

Tidak sedikit masyarakat yang tertipu atau mengalami kerugian akibat membeli tanah bermasalah. Bahkan banyak dari mereka yang tergesa-gesa membeli tanah untuk keperluan investasi. Beberapa alasan yang terungkap karena harga murah dan lokasi strategis.

Namun ternyata, tak lama sejak akta jual beli ditandatangani, masalah langsung bermunculan. Untuk mengantisipasi pembelian tanah bermasalah, perlu dipahami jenis masalah terkait hukum pertanahan.

Pada prinsipnya, tanah bermasalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu masalah peruntukan/perizinan dan soal masalah kepemilikan.

Tanah bermasalah terkait perizinan umumnya terkait dengan letak atau lokasi yang termasuk dalam perencanaan tata kota. Akibatnya, usai membeli tanah tersebut, si pembeli sulit mengurus izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagai contoh adalah tanah yang masuk dalam rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, Penyempurna Hijau Umum (PHU) dan Penyempurna Hijau Taman (PHT).

Sedangkan tanah bermasalah karena terkait kepemilikan, antara lain karena adanya sengketa kepemilikan. Sengketa ini antara lain seperti sengketa terhadap objek tanah terkait batas-batas tanah atau tuntutan dari pihak yang berhak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris atau pemegang sertifikat atas objek yang sama.

Sehingga proses pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli akan terhambat karena menunggu diselesaikannya sengketa kepemilikan tanah bermasalah tersebut.

Jika kita membeli tanah dari pihak yang salah atau tidak berhak, dan masih ada sengketa hukum yang berlangsung atas tanah tersebut, maka segala bentuk peralihan hak dan izin membangun akan dihentikan. Sengketa hukum ini bisa bisa berupa gugatan hak kepemilikan secara perdata 9di pengadilan negeri), gugatan pembatalan sertifikat (di pengadilan Tata Usaha Negara). Tidak menutup kemungkinan adanya laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli, girik, surat ukur dan banyak lagi.

Berikut ini cara mendeteksi tanah bermasalah:

    • Untuk mengetahui peruntukan perizinan, anda dapat meminta keterangan ke dinas tata kota setempat, dengan menerbitkan advise planning di lokasi tanah tersebut.
    • Dalam hal tanah tersebut sudah bersertifikat, anda dapat memeriksa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui riwayat tanah. Di samping itu, anda dapat mengetahui apakah tanah tersebut dalam keadaan diblokir karena bermasalah, atau sedang dibebani hak tanggungan (misalnya sebagai jaminan kredit).
      Apabila tanah masih berupa girik, anda dapat meminta Keterangan Riwayat Tanah pada Kelurahan setempat untuk mengetahui status tanah tersebut.

Demikian tips untuk mengetahui tanah bermasalah, semoga bermanfaat.

ingin berkonsultasi dengan kami, silahkan hubungi:

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522

Leave a Comment