Wawasan Umum Mengenai Pelecehan Seksual

Pengurusan Somasi perkawinan – Pelecehan seksual atau sexual harassment mempunyai banyak pemaknaan karena belum dikenal secara khusus di dalam KUHP. Namun demikian, secara hukum pelaku pelecehan seksual bisa dikenai pasal percabulan. Perilaku pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, tidak hanya pada lingkungan keluarga tetapi lingkup komunitas dan kerja. Justru yang sering terjadi adalah di luar lingkup keluarga yang mana anggota keluarga kita bisa jadi terlibat di dalamnya.

Secara umum, pelecehan seksual dilihat sebagai:

  • tindakan seksual yang tidak diinginkan
  • permintaan untuk melakukan perbuatan seksual
  • tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual
  • perilaku apapun yang bersifat seksual yang membuat orang lain merasa; tersinggung, permalukan dan/atau terintimidasi.
  • Penyalahgunaan perilaku seksual
  • Pernyataan lisan atau fisik melakukan atau gerakan menggambarkan perbuatan seksual, termasuk di dalamnya mengirim pesan dengan konten seksual eksplisit dalam bentuk cetak atau bentuk elektronik.
  • Tindakan kearah seksual yang tidak diinginkan
  • Perilaku fisik seperti menyentuh, mencium, menepuk, mencubit, atau kekerasan fisik seperti perkosaan dll
  • Sikap seksual yang merendahkan seperti melirik atau menatap bagian tubuh seseorang.

Jenis pelecehan seksual

Luas pandangan mengenai pelecehan seksual membuat perilaku tersebut dibedakan menjadi:

  1. Pelecehan seksual secara fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
  2. Pelecehan seksual secara lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual atau tidak senonoh.
  3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
  4. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
  5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

Unsur penting dalam kasus pelecehan seksual

Di dalam perilaku pelecehan seksual, unsur dari reaksi korban sangat menentukan bahwa tindakan yang dimaksud sebagai pelecehan seksual atau tidak. Jika tindakan-tindakan di atas ternyata mendapatkan reaksi negatif dari korban maka hal tersebut dikatakan sebagai pelecehan seksual. Sementara itu, jika tindakan di atas di lakukan dengan pemahaman bahwa baik pelaku maupun orang yang dikenai tindakan ternyata sama-sama memberikan pengertian yang sama maka tidak bisa dikatakan pelecehan seksual. Dengan kata lain apabila tindakan di atas merupakan interaksi atas dasar suka sama suka maka tidak bisa disebut sebagai pelecehan seksual.

Jadi dalam kasus pelecehan seksual, penerima tindakanlah yang wajib melaporkan apabila tidak menerima perilaku-perilaku yang terkait.

Sanksi Hukum Pelecehan Seksual

Sudah disebutkan di atas bahwa pelecehan seksual belum memiliki hukum khusus yang mengaturnya sehingga pelaku pelecehan seksual bisa dikenai sanksi hukum sebagai tindakan pencabulan.

Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai tindakan percabulan bisa dijerat pada pelaku pelecehan seksual apabila setelah dilaporkan oleh korban disertai bukti-bukti yang cukup. Ada 5 alat bukti dalam hukum pidana untuk mendakwa pelaku pelecehan yakni:

  1. keterangan saksi
  2. keterangan ahli
  3. surat
  4. petunjuk
  5. keterangan terdakwa.

Di dalam lingkup keluarga, pelecehan seksual bisa terjadi antara suami atau istri kepada pihak lain yang bukan pasangannya. Akan tetapi, umumnya pelecehan seksual lebih banyak terjadi di lingkup kerja, kehidupan sehari-hari dengan melibatkan pihak lain yang mana anggota keluarga kita bisa bertindak sebagai korban bisa juga sebagai pelakunya.

Baca Juga: Tindakan Yang Masuk Kategori Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga