Bagaimana Cara Pembagian Warisan menurut Hukum Waris Perdata?

Bagaimana Cara Pembagian Warisan menurut Hukum Waris Perdata?

“Indonesia mengakui beberapa aturan hukum waris.”

Ketentuan mengenai waris yang berlaku di Indonesia ada tiga aturan, yaitu hukum waris perdata (hukum waris Barat), hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Hukum waris perdata merupakan aturan yang mengatur bagaimana harta benda seseorang akan dipindahkan kepada pihak lain setelah kematian pemiliknya.

Ini adalah aspek penting dalam hukum perdata yang berlaku di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Hukum waris perdata mencakup sejumlah prinsip dan prosedur yang harus diikuti untuk memastikan distribusi yang adil dan sah dari harta warisan.

Artikel ini akan membahas mengenai pembagian harta waris menurut hukum perdata dan bagaimana penyelesaiannya.

Baca juga: Hukum Waris: Pengertian, Ahli Waris, dan Pembagian

Cara Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata

Menurut Irma Fatmawati dalam Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya), terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu melalui:

Ahli waris menurut ketentuan undang-undang (ab intestato)

Ahli waris yang dimaksud adalah mereka yang ditetapkan atas hubungan keluarga (keluarga sedarah).

Semua ahli waris ini memiliki kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban.

Adapun jenis-jenis orang yang menjadi ahli waris dengan cara ini meliputi:

  1. Mewarisi untuk diri sendiri (uit eigen hoofde); dan
  2. Mewarisi dengan penggantian tempat (pleetsvervulling)

Terdapat tiga macam pleetsvervulling dalam KUHPer, di antaranya:

  • Penggantian dalam garis lurus ke bawah, ini berlangsung terus dengan tiada akhirnya (Pasal 842 KUHPer).
  • Penggantian dalam garis menyimpang atas keuntungan dalam anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal lebih dulu (Pasal 844 KUHPer). Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis ke atas (Pasal 843 KUHPer).
  • Penggantian dalam garis menyimpang juga diperbolehkan dalam pewarisan bagi keponakan, yaitu di samping keponakan, yang bertalian dengan keluarga sedarah terdekat almarhum, dalam hal ini masih ada anak-anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya (Pasal 845 KUHPer).

Baca juga: Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris? Simak Penjelasannya

Ahli waris yang ditunjuk dalam surat wasiat (testament)

Pasal 875 KUHPer menyebutkan bahwa surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya dan akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan olehnya dapat dicabut kembali.

Oleh karena itu, ahli waris hanyalah mereka yang ditentukan atau dikehendaki oleh pewaris. Dalam hal ini, ahli waris ditulis dalam surat wasiat si pewaris.

Namun, pembuatan surat wasiat juga harus memenuhi syarat, seperti (Pasal 874 KUHPer):

  • Pernyataan dalam surat wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
  • Adanya pembatasan, misalnya bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak para ahli waris dalam garis lurus ke bawah tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

Baca juga: Hak Waris Warga Negara Asing, Bagaimana Pengaturannya?

Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata 

Berdasarkan buku Hukum Waris Perdata oleh Maman Suparman, KUHPer juga membagi empat golongan ahli waris, yang meliputi:

Golongan I

  • Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunannya, tanpa membedakan jenis kelamin, waktu kelahiran dari perkawinan pertama atau kedua sama-sama memiliki bagian yang sama besar (Pasal 852 KUHPer).
  • Suami atau istri yang ditinggalkan pewaris yang hidup paling lama, mendapat bagian sama besar dengan anak (Pasal 852a KUHPer).
  • Anak luar kawin yang diakui sah, mendapat bagian warisan tidak sama dengan anak sah.

Golongan II

  • Keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua, saudara laki-laki dan perempuan dan keturunannya.
  • Terjadi jika tidak ada suami atau istri dan keturunannya, maka warisan jatuh kepada keluarga sedarah golongan kedua.

Baca juga: Berapa Bagian Warisan Yang Diperoleh Istri Dari Mendiang Suami?

Golongan III

  • Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Terjadi jika tidak ada suami atau istri dan keturunannya, orang tua, saudara-saudara, atau keturunan saudara-saudara, maka warisan jatuh kepada keluarga sedarah golongan ketiga.

Golongan IV

  • Keluarga lainnya dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu (baik dari pihak ayah atau pihak ibu) hingga derajat keenam.

Ingin proses pembagian warisan ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Lailatul Masrurah

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi