Bagaimana Mendapatkan Pembagian Harta Dalam Perceraian?

Dalam sebuah perceraian pembagian harta gono-gini seringkali menjadi permasalahan. Sementara, menurut hukum pembagian harta antara suami-istri yang bercerai sudah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan Pasal 53 UU Perkawinan harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam yakni:

  1. Harta Bawaan

Harta bawaan merupakan jenis harta yang sudah menjadi milik suami atau istri sebelum keduanya menikah. Baik suami atau istri, masing-masing memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta jenis ini.

  1. Harta milik Suami atau milik Istri yang berasal dari warisan atau hadiah dalam perkawinan

Jenis harta ini tetap menjadi milik masing-masing pihak.

  1. Harta bersama

Jenis inilah yang disebut sebagai harta gono-gini. Merupakan harta benda yang dimiliki dan diperoleh sumi dan istri selama dalam masa perkawinan mereka yang sah. Perkwinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai undang-undang (UU No. 16 tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) .

Pembagian Harta Dalam Perceraian

Harta gono-gini menjadi milik bersama antara suami dan istri dengan tidak memandang siapa yang mengumpulkan harta atau siapa yang bekerja.  Dalam sebuah perceraian, pembagian harta gono-gini harus secara adil berdasarkan kewajaran.

Bagaimana mendapatkan pembagian harta gono-gini?

Terdapat dua cara untuk mengajukan pembagian harta gono-gini, yaitu:

  1. Bersamaan dengan pengajuan gugatan cerai dengan menyebutkan harta bersama. Penyebutan harta bersama disertai dengan bukti-bukti yang menunjukan bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan. Dalam hal ini, pembagian harta gono-gini disebutkan dalam gugatan atau petitum.
  2. Setelah terdapat putusan perceraian. Cara ini disebut sebagai gugatan atas harta bersama.

Dimana mengajukan gugatan harta bersama?

  • Pengajuan gugatan dalam perceraian yang beragam Islam dilakukan di pengadilan agama pada wilayah kediaman istri.
  • Non Muslim. Pengajuan gugatan dalam perceraian non muslim dilakukan di pengadilan negeri wilaayah kediaman termohon.

Berapa besar nilai pembagian harta gono-gini yang bisa diperoleh?

Dalam komplikasi Hukum Islam Pasal 96 dan 97 terdapat ketentuan mengenai besarnya porsi pembagian harta gono-gini. Pasal 96 menyatakan; (1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan hidup lebih lama; (2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan pengadilan agama. Pasal 97 menyatakan; janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari kedua pasal tersebut bisa dilihat bahwa pembagian harta sebesar seperdua atau separuh dari nilai harta bersama.

Pembagian harta bersama tidak melihat siapa yang bekerja atau yang menghasilkan harta paling banyak dalam perkawinan. Tidak juga berdasarkan atas nama siapa harta tersebut. Karena harta tersebut dikumpulkan selama perkawinan (Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan) maka disebut sebagai harta bersama dan harus dibagi dua sama banyak.

Bagaimana jika salah satu meninggal?

Jika suami atau istri meninggal, maka harta bersama berada dalam kekuasaan pihak yang masih hidup. Harta tersebut bisa digunakan untuk menyokong keperluan hidup dia dan anak-anak. Jika suami yang meninggal terlebih dahulu dan janda tersebut tidak kawin lagi, maka harta bersama akan menjadi kekuasaannya dengan tidak dapat dibagi-bagi.

Jika dari perkawinan mereka memiliki anak, maka harta bersama akan turun kepada anaknya sebagai harta bawaan setelah janda atDalam sebuah perceraian pembagian harta gono-gini seringkali menjadi permasalahanau duda meninggal. Tetapi jika tidak memiliki anak, setelah pasangan suami-istri meningggal maka harta bersama akan dibagikan secara merata kepada masing-masing kerabat.

Demikian sekilas tentang harta gono-gini secara hukum agama dan negara.

Baca Juga:Apakah Perceraian Bisa Dibatalkan?