Hal-Hal Penting terkait Surat Keterangan Ahli Waris

“Surat keterangan ahli waris menjadi dokumen resmi yang dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang berhak mewarisi harta dari seseorang yang telah meninggal dunia.”

Seseorang yang meninggal dunia tentu meninggalkan banyak hal di belakangnya. Aset atau harta benda termasuk hal yang ditinggalkan.

Atas harta benda tersebut, pastinya harus diwariskan pada pihak-pihak yang menjadi ahli waris.

Namun, untuk menyerahkan warisan, maka harus ada suatu bukti. Salah satunya adalah dengan adanya surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Hukum Waris: Pengertian, Ahli Waris, dan Pembagian

Pihak yang Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/VK/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa Sehubungan dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris menyebutkan bahwa penetapan surat keterangan warisan diatur berdasarkan golongan warga Negara Indonesia.

Adapun pembagian golongan yang dimaksud untuk pembuatan surat keterangan warisan memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Golongan keturunan barat (Eropa) dibuat oleh notaris.
  2. Golongan penduduk asli surat keterangan oleh ahli waris, disaksikan oleh lurah dan diketahui oleh camat.
  3. Golongan keturunan Tionghoa, oleh notaris.
  4. Golongan keturunan Timur Asing lainnya, oleh Balai Harta Peninggalan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997 (Permen ATR/BPN No.16/2021), juga disebutkan terkait surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat tanda bukti ahli waris dapat berupa (Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN No.16/2021):

  1. Wasiat dari pewaris;
  2. Putusan pengadilan;
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Baca juga: Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris? Simak Penjelasannya

Komponen-Komponen Utama dalam Surat Keterangan Waris

Secara umum, Surat Keterangan Waris mencakup beberapa informasi sebagai berikut: 

  1. Data pribadi ahli waris
    • Nama lengkap, alamat, nomor identitas, dan hubungan dengan Almarhum.
  2. Data Almarhum
    • Nama lengkap, tanggal lahir, tanggal kematian, dan informasi lainnya yang relevan. 
  3. Hubungan keluarga
    • Penjelasan singkat tentang bagaimana hubungan antara ahli waris dengan Almarhum, seperti anak, suami/istri, saudara, atau lainnya. 
  4. Daftar harta warisan
    • Berisi rincian tentang harta warisan yang akan didistribusikan kepada ahli waris, termasuk properti, uang tunai, atau aset lainnya.
  5. Persentase bagian
    • Ketentuan pembagian atau persentase dari harta warisan yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.
  6. Tanda tangan dan tanggal
    • Tanda tangan ahli waris yang bersangkutan, serta tanggal pembuatan surat keterangan ahli waris.

 Baca juga: Siapa Saja yang Dapat Menjadi Ahli Waris? Simak Penjelasannya

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Waris di Kelurahan

Dilansir dari situs web resmi Kelurahan Sekayu, dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut: 

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum, dilegalisir. 
  2. Fotokopi Buku Nikah/Surat Cerai Almarhum, dilegalisir 
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Almarhum.
  4. Fotokopi Surat Kematian, dilegalisir. 
  5. Fotokopi KTP ahli waris, dilegalisir. 
  6. Fotokopi KK ahli waris, dilegalisir. 
  7. Fotokopi Buku Nikah ahli waris, dilegalisir (jika sudah menikah).
  8. Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris, ditandatangani Ahli Waris (salah satu).
  9. Surat Pernyataan Bersama ahli waris, ditandatangani (di atas meterai).
  10. Bagan/Susunan ahli waris, ditandatangani Saksi (di atas meterai) dan diketahui RT/RW.
  11. Surat Pernyataan 2 Orang Saksi, ditandatangani (di atas meterai). 
  12. Fotokopi KTP Saksi, dilegalisir dan diketahui RT/RW.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Warisan? Berikut Ketentuan Dasarnya

Pentingnya Surat Ahli Waris 

Pemastian pewaris sah

Surat Keterangan Waris memastikan bahwa ahli waris yang terdaftar adalah pihak yang sah dan berhak menerima warisan. Ini membantu mencegah konflik dan sengketa di antara ahli waris. 

Perlindungan hukum

Dokumen ini memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Mereka akan memiliki bukti tertulis bahwa mereka memiliki klaim yang sah terhadap harta warisan. 

Proses administrasi warisan

Dalam proses penyelesaian warisan, surat keterangan waris digunakan untuk mengidentifikasi ahli waris yang berhak menerima harta, menghitung bagian masing-masing ahli waris, dan memastikan distribusi harta sesuai dengan hukum. 

Ingin proses pembagian warisan ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Lailatul Masrurah

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi