Bagaimana Cara Menghitung Warisan? Berikut Ketentuan Dasarnya

Bagaimana Cara Menghitung Warisan? Berikut Ketentuan Dasarnya

“Terdapat tata cara untuk menghitung warisan agar para ahli waris mendapatkan haknya secara layak dan adil.”

Pembagian harta warisan merupakan suatu proses yang melibatkan alokasi harta benda dan aset finansial seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. 

Proses penentuan dapat menjadi rumit dan sensitif, terutama jika tidak ada perencanaan yang matang atau bahkan terdapat konflik di antara ahli waris.

Diperlukan keterbukaan dan komunikasi yang baik agar penentuan besaran harta warisan tidak menimbulkan konflik antara ahli waris yang sah.

Mayoritas masyarakat Indonesia dalam menentukan besaran harta warisan menggunakan hukum perdata (hukum waris Barat) yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPer). 

Selain KUHPer, hukum Islam yang berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan ilmu fiqih juga dijadikan landasan sebagian besar masyarakat Islam untuk membagi harta warisan.

Perlu diketahui bahwa penerapan hukum sangat mempengaruhi ketentuan besaran pembagian harta warisan.

Lantas bagaimana cara menghitung besaran warisan menurut hukum waris Barat dan hukum Islam?

Baca juga: Hukum Waris: Pengertian, Ahli Waris, dan Pembagian

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata (Hukum Waris Barat)

Pembagian warisan pada hukum perdata atau hukum waris Barat berangkat dari Pasal 830 KUHPer, yang menjelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Artinya, pembagian warisan hanya dapat dilakukan ketika pemilik harta yang berkaitan sudah tiada.

Merujuk buku berjudul Hukum Waris Perdata oleh Maman Suparman, KUHPer mengklasifikasikan 4 golongan ahli waris berdasarkan hubungan darah, di antaranya:

Golongan I

  • Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunannya, tanpa membedakan jenis kelamin, waktu kelahiran dari perkawinan pertama atau kedua (Pasal 852 KUHPer).
  • Suami atau istri yang ditinggalkan pewaris yang hidup paling lama (Pasal 852a KUHPer).
  • Anak luar kawin yang diakui sah, mendapat bagian warisan tidak sama dengan anak sah.

Golongan II

  • Keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua, saudara laki-laki dan perempuan dan keturunannya.
  • Terjadi jika tidak ada suami atau istri dan keturunannya, maka warisan jatuh kepada keluarga sedarah golongan kedua.

Golongan III

  • Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Terjadi jika tidak ada suami atau istri dan keturunannya, orang tua, saudara-saudara, atau keturunan saudara-saudara, maka warisan jatuh kepada keluarga sedarah golongan ketiga.

Golongan IV

  • Keluarga lainnya dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu (baik dari pihak ayah atau pihak ibu) hingga derajat keenam.

Baca juga: Berapa Bagian Warisan yang Diperoleh Istri dari Mendiang Suami?

Dari golongan tersebut, diketahui besaran pembagian harta warisan.

Pada dasarnya, selama Golongan I masih hidup, maka diutamakan atau diprioritaskan terlebih dahulu.

Pembagian mutlak ini dalam hukum perdata dikenal dengan istilah legitime portie yang diatur pada Pasal 914 KUHPer, bahwasanya:

  1. Pewaris meninggalkan satu anak sah, maka berhak ½ (setengah) dari total harta waris.
  2. Pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak mendapatkan ⅔ (dua pertiga) dari total harta waris.
  3. Apabila meninggalkan tiga anak, maka masing-masing anak mendapat ¾ (tiga perempat).

Terdapat ketentuan lain, bahwa pewaris juga dapat menunjuk siapa ahli waris dan besaran harta yang diberikan melalui surat wasiat.

Baca juga: Apakah Ibu Bisa Menjual Warisan Ayah Tanpa Persetujuan Anak?

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Pembagian warisan pada hukum Islam berpatok pada KHI berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Pembagian harta waris Islam dapat diuraikan sebagai berikut (Pasal 177 sampai dengan Pasal 182 KHI):

  1. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  2. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  3. Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  4. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  5. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara lakilaki dan saudara perempuan seibu masingmasing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersamasama mendapat sepertiga bagian.
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersamasama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersamasama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersamasama dengan saudara lakilaki kandung atau seayah, maka bagian saudara lakilaki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Baca juga: Mengancam Anak dengan Tidak Memberikan Warisan

Warisan untuk Anak Menurut Hukum Islam

Berikut ketentuan pembagian warisan untuk anak perempuan beragama Islam (Pasal 176 KHI):

  1. Apabila pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan saja tanpa anak laki-laki, maka si anak berhak mendapatkan setengah bagian dari harta peninggalan pewaris.
  2. Bila dua orang atau lebih, mereka bersamasama mendapat ⅔ (dua pertiga) bagian.
  3. Jika perempuan memiliki seorang saudara laki-laki maka anak laki-laki mendapat ⅔ (dua pertiga) bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan ⅓ (sepertiga) bagian.
  4. Sedangkan memiliki lebih dari saudara perempuan atau laki-laki, maka bagian untuk anak laki-laki adalah dua kali bagian untuk anak perempuan.

Ingin proses pembagian warisan ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi