Hukum Istri Pulang ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin Suami

Pengurusan Akta Cerai – Bukan hal yang tidak biasa bila seorang istri tiba-tiba kembali ke rumah orang tuanya. Banyak peristiwa sebab-akibat dalam perkawinan yang kemudian menyebabkan permasalahan lalu istri memutuskan ‘kabur’. Lalu bagaimana hukum istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami?

Kembali ke rumah orang tua sendiri karena permasalahan dalam rumah tangga bisa menjadi simbolisasi dari retaknya perkawinan. Kultur budaya kita melihat tindakan semacam ini bukan sebagai pembangkangan istri melainkan sebagai keruwetan konflik.

Namun, secara hukum perundangan-undangan tidak ada peraturan yang khusus mengatur perbuatan semacam ini. Hanya saja kita harus kembali melihat UU Perkawinan yang mengatur bagaimana suami dan istri saling menjaga dalam suatu perkawinan sehingga perkawinan mencapai tujuannya.

Dampak, Hukum Istri Pulang ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin Suami dan Kepatuhan terhadap UU Perkawinan

Beberapa kasus menunjukan bahwa kaburnya istri dari rumah bisa dimaklumi. Misalkan setelah mengalami penganiayaan dari suami atau perlakuan yang di luar batas kemanusiaan. Tindakan tersebut bisa merupakan upaya menyelamatkan diri.

Tetapi, tidak semua permasalahan dalam rumah tangga harus diakhiri dengan menghindarnya seorang istri dari rumah sendiri. Permasalahan dalam rumah tangga hanyalah bukti bahwa eksistensi rumah tangga tersebut ada. Artinya, setiap pasangan pernah mengalami masalah. Penyelesaian permasalahan, paling utama adalah dengan berkomunikasi antara suami dan istri.

Baca juga: Perceraian Dalam Islam: Definisi, Hukum Hingga Jenis-Jenisnya

Dampak yang akan terjadi jika istri kabur bisa berujung pada perceraian. Hal ini bila suami melihat tindakannya sebagai pembangkangan dan ketidakpatuhan. Pada dampak yang lain, tindakan istri menyebabkan:

  • Tidak terciptanya solusi antara pasangan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
  • Melahirkan masalah baru yang seharusnya tidak perlu terjadi seperti campur tangan orang tua, saudara dan kerabat.
  • Permasalahan sosial seperti pergunjingan, gossip dan sebagainya yang justru memperuncing masalah yang ada.
  • Berakhirnya rumah tangga pada tahap pisah ranjang, komunikasi yang buruk dan konflik.

Undang-Undang Perkawinan mengatur suami dan istri termasuk memberikan pandangan bagaimana berumah tangga. Di dalam UU tersebut, berisikan kewajiban suami-istri terhadap satu sama lain sehingga ketika terjadi masalah maka kedua pihak harus melihat kembali kewajiban masing-masing sebagai bahan evaluasi.

Pasal 30 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.

Pasal 31 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 33 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan: Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Meskipun tidak terdapat aturan mengenai sanksi hukum istri pulang ke rumah orang tua tanpa izin suami, seorang suami bisa melihat UU Perkawinan sebagai tolak ukur dalam menghadapi peristiwa tersebut. Jika istri tidak mau kembali ke rumah, maka suami bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila keputusan kedua belah pihak untuk bercerai. Namun demikian, perceraian hanyalah upaya terakhir. Harus ada upaya lain untuk menjaga keutuhan rumah tangga seperti musyawarah. Sangat tidak disarankan bagi sseorang suami untuk melakukan pelanggaran hukum dengan tujuan agar istri kembali ke rumah mereka.

Baca Juga: Kewajiban Orang Tua Terhadap Perlindungan Anak Dalam Keluarga