Pembatalan dan Pencabutan Wasiat

Pengurusan Somasi perkawinan – Wasiat berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata adalah; “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”. Dalam pembuatan wasiat, seorang pewaris harus dalam keadaan sehat secara akal dan tidak sedang sakit berat. Hal tersebut berhubungan dengan isi wasiat…

Read More

Aturan dan Cara Membatalkan Surat Wasiat Yang Telah Dibuat

Pengambilan Putusan Cerai – Makna kata “wasiat” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya. Berwasiat yakni membuat wasiat atau berpesan. Secara hukum artinya wasiat yang dibuat di muka notaris dan diumumkan setelah si pembuat meninggal dunia. Surat wasiat yang telah…

Read More