Bagaimana Ketentuan Masa Iddah Cerai Gugat?

Bagaimana Ketentuan Masa Iddah Cerai Gugat?

“Masa iddah (waktu tunggu) adalah masa seorang istri untuk dapat melaksanakan perkawinan kembali pasca putus perkawinannya melalui cerai gugat dari suami sebelumnya.”

Perceraian merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan dalam kehidupan pernikahan.

Namun, angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (7/7/2023) pada tahun 2022, angka perceraian secara nasional mencapai 516.334 kasus meningkat 15 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus.

Dalam proses perceraian gugat yang dilakukan istri, terdapat istilah “iddah” yang memiliki makna, hukum, dan implikasi penting bagi kedua belah pihak yang terlibat.

Masa iddah diartikan sebagai masa tunggu atau masa penantian bagi seorang perempuan setelah terjadi perceraian.

Kemudian dalam konteks cerai gugat, iddah merujuk pada masa penantian setelah seorang suami menyatakan niat untuk menceraikan istrinya.

Tujuan utama dari iddah adalah untuk memberikan waktu bagi pasangan yang bercerai untuk merefleksikan keputusan mereka. Selain itu, juga untuk memungkinkan identifikasi kehamilan, melindungi hak waris, dan mencegah fitnah sosial.

Dasar hukum terkait masa iddah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019).
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Lantas, bagaimana penjelasan terkait iddah cerai gugat?

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Lama Masa Iddah Cerai Gugat

Ketentuan berapa lama masa iddah cerai gugat dalam KHI dikategorikan menjadi:

  1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sukurangkurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari (Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI).
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan (Pasal 153 ayat (2) huruf c KHI).

Sementara itu, Pasal 155 KHI menjelaskan waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khulu akan berlaku iddah talak (cerai yang dilayangkan suami).  

Apabila putusnya perkawinan atau perceraiannya telah resmi, maka masa iddah dihitung dari sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga: Simak! Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan

Contoh Perhitungan Masa Iddah Cerai Gugat

Contoh Perhitungan Sesuai Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI (Cerai dalam Keadaan Suci)

Ada seorang perempuan yang bercerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang dalam masa suci atau sedang tidak haid. Maka, kondisi ini dihitung sebagai masa suci yang pertama.

  • Namun, pada tanggal 6 Januari sampai 20 Januari, ia mengalami haid. Ini adalah haid pertama sejak terjadinya perceraian. Maka, pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari, ia masuk pada masa suci yang kedua.
  • Kemudian, pada tanggal 6 sampai 20 Februari, ia kembali haid untuk yang kedua kalinya. Artinya, pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali.
  • Selanjutnya, pada tanggal 6 Maret pukul 08.00 WIB, ia keluar darah haid. Jadi, saat ini ia masuk pada haid yang ketiga kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddah-nya telah selesai.

Baca juga: Contoh Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Contoh Perhitungan Sesuai Pasal 153 ayat (2) huruf b KHI (Cerai dalam Keadaan Haid)

Seorang perempuan cerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang mengalami haid. Kondisi ini dihitung sebagai haid yang pertama.

  • Kemudian, pada tanggal 6 sampai 20 Januari, ia mengalami masa suci. Ini adalah masa suci pertama sejak terjadinya perceraian.
  • Namun, pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari, ia mengalami haid. Ini dihitung sebagai haid yang kedua sejak terjadinya perceraian. Kemudian, pada tanggal 6 sampai 20 Februari, ia kembali suci untuk yang kedua kalinya.
  • Ia kembali haid untuk ketiga kalinya pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret. Lalu, pada tanggal 6 sampai 20 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali. 
  • Pada tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB, ia keluar darah haid. Jadi, kali ini ia masuk pada haid yang keempat kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddah-nya telah selesai.

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi