Simak! Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan

Simak! Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan

“Perempuan yang suaminya baru saja meninggal dilarang melangsungkan perkawinan lagi jika belum melewati masa iddah.”

Salah satu sebab putusnya perkawinan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah kematian suami atau istri, yang lebih dikenal dengan sebutan “cerai mati”.

Dalam hal ini, Hukum Islam mengatur bahwa seorang perempuan tidak dapat langsung melaksanakan pernikahan sesaat setelah suaminya meninggal.

Perempuan tersebut diwajibkan untuk menunggu dalam tenggat yang telah ditentukan. Hal inilah yang disebut dengan istilah masa iddah (masa/waktu tunggu).

Oleh karena itu, masa iddah cerai mati merujuk pada periode tunggu yang harus dijalani oleh seorang perempuan pasca suaminya meninggal dunia.

Pelaksanaan masa iddah harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Hukum Islam.

Dengan mengadopsi Hukum Islam, masa iddah diatur dalam hukum positif Indonesia, tepatnya pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).. Selain itu, masa iddah diatur secara spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kemudian, beberapa tujuan adanya masa iddah yaitu memungkinkan identifikasi kehamilan, memproses perasaan duka, melindungi hak waris, dan mencegah fitnah sosial.

Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait masa iddah cerai mati?

Baca juga: Mengenal Masa Iddah bagi Perempuan

Lama Masa Iddah Cerai Mati

Lama masa iddah cerai mati diatur dalam Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, yang menjelaskan apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul (pasangan suami istri belum pernah berhubungan badan), maka waktu tunggu ditetapkan selama 130 hari.

Ketentuan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI mengatur dalam hal perkawinan putus karena kematian, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai bayi itu dilahirkan.

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Larangan pasca Suami Meninggal (Perempuan dalam Masa Iddah)

Merujuk Pasal 40 huruf b KHI, apabila seorang perempuan masih berada dalam masa iddah, maka dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Ketentuan iddah sangat berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang mengatur perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Maka, jika para pemeluk agama Islam melanggar ketentuan masa iddah, dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut termasuk fasid (pernikahan yang rusak dan tidak sah).

Oleh karena itu, sangat dianjurkan antara calon suami dan istri untuk saling terbuka sebelum melaksanakan perkawinan. Hal ini supaya meminimalisir pelanggaran yang mungkin dapat terjadi.

Calon istri harus memberitahu jika sedang dalam masa iddah, sementara itu calon suami harus bersedia untuk menunggu.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) KHI, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki dapat melakukan perkawinan terhadap seorang perempuan yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddah-nya.

Baca juga: Bagaimana Pembagian Harta Setealah Perceraian?

Contoh Perhitungan Masa Iddah Cerai Mati

Misalnya, ada seorang perempuan (sebut saja Mawar) yang suaminya baru saja meninggal pada pada tanggal 10 Januari 2023.

Di sini, Mawar belum mengandung anak dari suaminya yang baru saja meninggal tersebut.

Dua bulan setelahnya, tepatnya pada 10 Maret 2023, teman masa kecil Mawar tiba-tiba berkunjung untuk melamar Mawar.

Lantas, bolehkah Mawar dan teman masa kecilnya (calon suami baru) tersebut melaksanakan perkawinan dalam waktu dekat?

Jawabannya, belum boleh. Sebab, Mawar masih dalam masa iddah pasca ditinggal mati suami pertamanya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, yang mengatakan bahwa masa iddah istri cerai mati adalah 130 hari atau 4 bulan 10 hari.

Maka, masa iddah Mawar terhitung dari 10 Januari 2023 hingga 20 Mei 2023.

Baca juga: Mengenal Li’an, Tuduhan Suami pada Istri yang Berzina

Lantas, bagaimana jika kasusnya Mawar sedang mengandung anak (usia janin 3 bulan) dari suami pertamanya yang meninggal pada 10 Januari 2023?

Sesuai Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI, maka masa iddah istri cerai mati yang sedang hamil adalah sampai bayi itu dilahirkan.

Umumnya, perempuan mengandung selama 9 bulan. Maka, Mawar masih harus menunggu anaknya lahir selama 6 bulan lagi.

Jadi, bisa diperkirakan bahwa masa iddah Mawar adalah sampai 10 Juli 2023. Hal ini didapat dari 10 Januari 2023 ditambah 6 bulan ke depan.

Ingin proses perceraian ditangani dengan tepat oleh kuasa hukum berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi