Biaya Perceraian di Jakarta Selatan, Murah atau Mahal?

Biaya Perceraian di Jakarta Selatan, Murah atau Mahal?

“Saat mengurus proses cerai, maka ada biaya perceraian yang perlu dibayarkan.”

Perceraian dalam suatu hubungan suami-istri memang tidak dapat dihindari, terkadang langkah melaksanakan perceraian merupakan keputusan yang dirasa tepat. 

Dalam hal ini, perceraian juga berbenturan pada berbagai aspek, seperti emosional, sosial, ekonomi, dan tentunya dampak terhadap kehidupan anak selanjutnya.

Pelaksanaan perceraian dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada advokat, yang satu sama lain memiliki kekurangan dan kelebihan. Jika kasus perceraian dianggap rumit, meminta bantuan advokat dirasa menjadi pilihan tepat.

Dalam proses perceraian, dibutuhkan beberapa dokumen persyaratan dan beberapa proses pada Pengadilan Agama.

Namun, sebelum melaksanakan perceraian, ketahui terlebih dahulu berapa biaya yang dikeluarkan.

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Gambaran Kasus untuk Menentukan Biaya Perceraian

Sebagai contoh, terdapat sepasang suami istri beragama Islam yang telah menikah kurang lebih 4 tahun.

Kemudian, pada pertengahan tahun ke-5, suami berniat untuk bercerai.

Perlu diketahui bahwa pasangan ini dulu menikah di daerah Jakarta Selatan. Kini, mereka berdua juga tinggal di Jakarta Selatan.

Kira-kira, berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perceraian?

Berdasarkan ketentuan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No.7/1998) dengan berbagai perubahannya, pihak yang dibebankan untuk membayar biaya perceraian adalah pemohon (suami, dalam cerai talak) atau penggugat (istri, dalam cerai gugat).

Maka, dalam ilustrasi kasus di atas, biaya perceraian akan dibebankan kepada suami yang hendak menceraikan istrinya (cerai talak).

Baca juga: 5 Hal Yang Masih Sering Salah Mengenai Proses Perceraian

Biaya Perkara Perceraian

Berkaca dari contoh kasus di atas, maka penyelesaian perkara perceraian dapat dilakukan pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sebab, perceraian dapat dilakukan di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman termohon (dalam hal ini istri) dengan membayar biaya perkara (panjar biaya perkara).

Berikut biaya perceraian atau panjar biaya perkara terbaru Pengadilan Agama Jakarta Selatan berdasarkan SK Ketua PA Jakarta Selatan No.W9-A4/8134/Hk.05/12/2022 biaya dibedakan menjadi Radius I dan Radius II yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat

  1. Pendaftaran
    • Radius I Rp30.000
    • Radius II Rp30.000
  2. Biaya Proses
    • Radius I Rp75.000
    • Radius II Rp75.000
  3. Pemanggilan dan Pemberitahuan
    • Radius I Rp40.000
    • Radius II Rp40.000
  4. Panggilan Penggugat 2x
    • Radius I Rp300.000
    • Radius II Rp350.000
  5. Panggilan Tergugat 3x
    • Radius I Rp450.000
    • Radius II Rp525.000
  6. Panggilan Mediasi 1x Penggugat dan Tergugat
    • Radius I Rp300.000
    • Radius II Rp350.000
  7. Redaksi
    • Radius I Rp10.000
    • Radius II Rp10.000
  8. Meterai
    • Radius I Rp10.000
    • Radius II Rp10.000

Total biaya untuk Radius I Rp1.215.000 dan Radius II Rp1.365.000.

Panjar Biaya Perkara Cerai Talak

  1. Pendaftaran
    • Radius I Rp30.000
    • Radius II Rp30.000
  2. Biaya Proses
    • Radius I Rp75.000
    • Radius II Rp75.000
  3. Pemanggilan dan Pemberitahuan
    • Radius I Rp40.000
    • Radius II Rp40.000
  4. Panggilan Penggugat 2x
    • Radius I Rp300.000
    • Radius II Rp350.000
  5. Panggilan Tergugat 3x
    • Radius I Rp450.000
    • Radius II Rp525.000
  6. Panggilan Mediasi Pemohon dan Termohon
    • Radius I Rp3.000.000
    • Radius II Rp350.000
  7. Panggilan Ikrar Pemohon dan Termohon
    • Radius I Rp3.000.000
    • Radius II Rp350.000
  8. Redaksi
    • Radius I Rp10.000
    • Radius II Rp10.000
  9. Meterai
    • Radius I Rp10.000
    • Radius II Rp10.000

Total biaya untuk Radius I Rp1.515.000 dan Radius II Rp1.665.000,00.

Baca juga: Syarat Perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama

Biaya Perceraian jika Menggunakan Jasa Advokat

Sebagian orang dalam mengurus perceraian umumnya menggunakan jasa advokat. Hal tersebut dinilai lebih praktis dan efisien.

Advokat dalam kasus perceraian biasanya berperan untuk mengurus surat cerai dan sebagai perwakilan atau kuasa hukum di Pengadilan.

Terkait biaya melalui advokat, tidak ada standar baku hal tersebut berdasar Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003). Biaya jasa advokat didasari pada persetujuan kedua pihak.

Mayoritas, advokat menawarkan biaya perceraian dengan dua skema pembayaran, yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per jam), dan dipilih sesuai kebutuhan.

Jika memiliki pertanyaan mengenai mengurus perceraian, Anda dapat berkonsultasi dengan KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi