Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia

Faktor-Faktor Penyebab Perceraian di Indonesia

“Dilarang melangsungkan perceraian apabila tidak berdasarkan penyebab atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.”

Salah satu putusnya tali perkawinan adalah perceraian.

Dikutip dari databoks.katadata.co.id (1/3/2023), kasus perceraian di Indonesia pada tahun mengalami lonjakan tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian pada tahun 2022 adalah sebanyak 516.334 kasus.

Dengan tingginya angka perceraian di Indonesia, pasti membuat bertanya-tanya, apakah proses perceraian memang semudah membalikkan tangan?

Jawabannya, tentu saja tidak.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan) menganut asas mempersulit perceraian.

Selain itu, Hukum Islam pun juga menganjurkan agar perceraian dapat dihindari oleh kedua belah pihak.

Walau begitu, bukan berarti perceraian dilarang.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan, dengan catatan harus ada cukup alasan yang membuat keduanya tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami istri.

Lantas, apa saja alasan atau penyebab terjadinya perceraian?

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Penyebab Terjadinya Perceraian

Beberapa penyebab atau alasan perceraian diatur lebih lanjut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan (PP No.9/1975).

Penyebab atau alasan terjadinya perceraian yang dapat menjadi dasar pertimbangan meliputi (Pasal 116 KHI dan Pasal 19 PP No.9/1975):

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 Baca juga: Mengenal Li’an, Tuduhan Suami pada Istri yang Berzina

Penyebab Perceraian yang Paling Tinggi

Seperti yang sudah disinggung di atas, pada tahun 2022 Indonesia mengalami lonjakan angka perceraian yang cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berikut merupakan faktor-faktor penyebab perceraian di Indonesia pada tahun 2022, di antaranya (Statistika Indonesia 2023):

  1. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 284.169 kasus.
  2. Masalah ekonomi: 110.939 kasus.
  3. Meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas: 39.359 kasus.
  4. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 4.972 kasus.
  5. Pasangan menjadi pemabuk yang sulit disembuhkan: 1.781 kasus.
  6. Pasangan beralih agama atau murtad: 1.635 kasus.
  7. Pasangan dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan: 1.447 kasus.
  8. Pasangan menjadi penjudi yang sulit disembuhkan: 1.191 kasus.
  9. Pasangan melakukan poligami: 874 kasus.
  10. Pasangan berbuat zina: 690 kasus.
  11. Pasangan berbuat madat atau mabuk karena obat-obatan, seperti narkotika: 383 kasus.
  12. Kawin paksa: 377 kasus.
  13. Pasangan cacat badan: 309 kasus.

Baca juga: Biaya Perceraian di Jakarta Selatan, Murah atau Mahal?

Berdasarkan data di atas, dapat disimpulkan bahwa alasan yang menjadi penyebab perceraian terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Selanjutnya, disusul dengan faktor ekonomi dan meninggalkan salah satu pihak.

Kemudian, menurut Statistika Indonesia 2023, berikut adalah 5 besar provinsi di Indonesia yang menyumbangkan angka perceraian terbanyak sepanjang tahun 2022:

  1. Jawa Barat: 113.643 kasus.
  2. Jawa Timur: 102.065 kasus.
  3. Jawa Tengah: 85.142 kasus.
  4. Sumatera Utara: 20.029 kasus.
  5. DKI Jakarta: 19.908 kasus.

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi