Tata Cara Rujuk pasca Cerai Akibat Talak

Tata Cara Rujuk pasca Cerai Akibat Talak

“Terdapat beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan suami istri dalam hal ingin rujuk pasca terjadinya cerai talak.”

Banyak orang mengalami kekecewaan setelah memutuskan untuk bercerai.

Adapun proses perceraian, khususnya dalam agama Islam, dapat terjadi melalui proses yang disebut dengan talak (cerai oleh suami) atau gugatan perceraian (cerai oleh istri). Hal ini disampaikan pada Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dalam hal ini, talak dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu diucapkan secara lisan atau tulisan yang ditujukan kepada istri. Bisa dengan isyarat atau dengan mengirimkan seorang utusan/wakil.

Namun, dalam beberapa kasus, pasangan yang telah bercerai melalui talak mungkin merasa ingin memperbaiki hubungan mereka. Inilah yang kemudian disebut dengan rujuk.

Walau begitu, perlu diperhatikan bahwa rujuk pasca cerai akibat talak adalah langkah serius yang memerlukan perhatian, komitmen, dan pemahaman yang mendalam. 

Talak sendiri dikenal dalam tiga jenis, yaitu talak 1 dan 2 (talak raj’i dan talak ba’in shugraa), serta talak 3 (talak ba’in khubraa), yang memiliki konsekuensi berbeda satu sama lain dalam upaya rujuk nantinya.

Ketentuan rujuk pun tergantung dari talak yang dilakukan tersebut. Lantas, bagaimana cara rujuk pasca cerai talak?

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Syarat Rujuk pasca Cerai Talak menurut KHI

Dalam hal ini, suami berhak merujuk istrinya yang sedang dalam masa iddah (masa tunggu). Namun, terdapat ketentuan-ketentuan berikut ini:

Setelah Talak 1 dan 2

Pasal 118 KHI menjelaskan bahwa pada talak raj’i, suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Jadi, pada talak 1 dan talak 2, dapat memungkinkan rujuk tanpa menikah kembali selama istri masih dalam masa iddah.

Namun, cara rujuk setelah talak 1 dan 2 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun.

Hal tersebut dapat terjadi karena istri sudah tidak lagi berada dalam masa iddah.

Baca juga: Simak! Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan

Setelah Talak 3

Pasal 120 KHI menjelaskan bahwa talak ba’in khubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.

Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dalam masa iddah. Selain itu, Pasal 43 ayat (1)  huruf a KHI juga mengatur bahwa mantan istri yang ditalak tiga kali dilarang untuk dikawin lagi.

Namun, larangan tersebut gugur apabila mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul (perceraian yang terjadi setelah terjadinya pernikahan dan sepasang suami istri telah melakukan hubungan badan) dan habis masa iddah-nya.  

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Masa Iddah Cerai Gugat?

Cara Rujuk setelah Cerai Talak

Pasal 10 KHI mengatur bahwa rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. 

Dalam hal ini, suami yang akan merujuk istrinya datang bersamasama dengan istrinya tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak (Pasal 167 ayat (1) KHI).

Rujuk wajib dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan istri. Setelah itu, pejabat terkait memeriksa dan menyelidiki apakah rujuk memenuhi syarat-syarat rujuk.

Selanjutnya, suami mengucapkan rujuknya dan menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk (Pasal 167 ayat (4) KHI).

Baca juga: Mengenal Masa Iddah bagi Perempuan

Rujuk Tanpa Saksi

Dikutip dari website resmi Kementrian Agama (4/4/2023), dalam rujuk tidak cukup hanya dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan. Selain itu, juga tidak cukup hanya dilakukan dengan tindakan semata, seperti dengan hubungan badan suami istri.

Rujuk tetaplah harus diucapkan, bahkan sunnah-nya, di hadapan dua saksi. Hal tersebut bertujuan terhindar dari potensi datangnya fitnah.

Hal tersebut juga berkaitan apabila seorang perempuan dalam iddah talak raj’i hendak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, maka harus disaksikan oleh dua orang saksi (Pasal 164 KHI).

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi