Surat Talak: Tempat dan Keabsahan

“Supaya mendapatkan pengakuan secara hukum, proses perceraian yang diajukan suami diawali dengan membuat surat permohonan cerai talak.”

Surat talak merupakan dokumen penting dalam hukum Islam yang digunakan untuk menyatakan perceraian antara seorang suami dan istri.

Talak juga dapat diartikan sebagai cara yang diatur untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi berjalan harmonis. Dalam hal ini, cerai talak diajukan oleh pihak suami.

Perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).

Pada Pasal 8 KHI, dijelaskan bahwa putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama, baik yang berbentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk, atau putusan taklik talak.

Namun, terdapat kemungkinan suami menjatuhkan talak melalui perantara, seperti surat. Dalam hal ini, surat dapat berbentuk baik konvensional maupun online.

Lantas, apakah hal tersebut dapat dilakukan? 

Simak pembahasannya pada artikel di bawah ini!

Baca juga: Talak Adalah: Bentuk, Ucapan, Keabsahan, dan Prosedurnya

Surat Permohonan Cerai Talak

Pasal 129 KHI menyebutkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya dapat mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis, kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.  

Sederhananya, suami membuat surat resmi yang berisi dalil-dalil permohonan untuk mengajukan perceraian terhadap istrinya di Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, untuk dapat mengurus surat talak yang sah di mata hukum, suami dapat melakukannya di Pengadilan Agama yang berwilayah tempat tinggal istri.

Misalnya, jika istri bertempat tinggal di daerah Bandung, maka dapat mengajukan surat permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama Bandung.

Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi (Pasal 130 KHI).

Baca juga: Tata Cara Rujuk pasca Cerai Akibat Talak

Mengurus Surat Talak

Surat permohonan cerai talak dapat dibuat sendiri oleh suami atau advokat sebagai kuasanya.

Apabila hendak membuat sendiri, maka dapat meminta format surat permohonan cerai talak pada Pengadilan Agama yang dituju.

Misalnya untuk Pengadilan Agama Bandung, dapat membuat surat permohonan cerai talak dapat sesuai format ini

Namun, apabila masih ragu-ragu dalam mengisi dalil-dalil permohonan, maka dapat memakai jasa advokat yang telah dipercaya.

Setelah membuat surat permohonan, maka suami dapat mengajukannya pada Pengadilan Agama sesuai tempat tinggal istri.

Selanjutnya, Pengadilan Agama akan meninjau dan mempelajari surat permohonan yang telah dibuat oleh suami atau kuasanya tersebut.

Baca juga: Hak-Hak Pasca Cerai Talak yang Wajib Diterima Istri

Keabsahan

Talak dapat diungkapkan secara lisan atau langsung kepada istri.

Namun, jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Sementara itu, talak tersebut tidak sah di mata hukum.

Menurut hukum Islam, jika talak yang dilakukan oleh suami melalui perantara pesan atau pesan online/digital, maka masih menjadi perdebatan ilmu fiqih terdapat pendapat yang hukumnya sah atau tidak.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tulisan bukan merupakan ungkapan jelas. Jadi, tulisan harus diikuti dengan niat.

Begitu juga dengan pesan. Jika diungkapkan dengan niat, maka talah dinyatakan sah menurut hukum Islam.

Setelah Pengadilan Agama menerima surat talak dan tidak bisa dilakukan upaya damai lagi, maka suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Sidang di Pengadilan Agama ini dihadiri oleh istri atau kuasanya (Pasal 131 ayat (3) KHI).

Selaras dengan Pasal 39 UU Perkawinan yang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini terjadi setelah pengadilan yang bersangkutan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi