Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Emang Bisa?

Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara, Emang Bisa?

Dalam mengurus proses perceraian, biasanya pasangan suami istri membutuhkan bantuan dari jasa konsultan hukum atau menyewa pengacara untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuannya. Namun siapa sangka, ternyata ada juga pasangan suami istri yang lebih memilih untuk mengurus perceraiannya sendiri tanpa dibantu oleh pengacara. Lalu seperti apa langkah-langkah yang wajib ditempuh apabila ingin mengurus perceraian sendiri? Apa saja persyaratannya?

Dokumen Persyaratan

Dalam mengajukan gugatan perceraian, pasangan suami istri wajib menyiapkan beberapa dokumen persyaratan diantaranya:

  1. KTP dan KK
  2. Buku nikah asli atau akta perkawinan
  3. Akta kelahiran anak (jika ada)
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Desa bagi masyarakat tidak mampu
  5. Surat gugatan

Mengajukan gugatan perceraian bisa melalui Pengadilan Negeri bagi pasangan suami istri beragama non-muslim dan bisa melalui Pengadilan Agama bagi pasangan suami istri beragama muslim. 

Prosedur Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri

Dalam beracara di Pengadilan Negeri, proses yang ditempuh antara lain:

  1. Mengajukan gugatan cerai oleh Penggugat di pengadilan berdasarkan daerah hukum dari pihak Tergugat. Kecuali apabila Tergugat tidak diketahui kediamannya, maka gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman Penggugat.
  2. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim.
  3. Pembacaan putusan Hakim.
  4. Putusan perceraian didaftarkan kepada pegawai pencatat.

Prosedur Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama

Dalam pengajuan perceraian di Pengadilan Agama, pengajuan gugatan dibagi menjadi dua jenis berdasarkan pihak yang mengajukan, yaitu pengajuan permohonan cerai talak oleh suami sebagai Pemohon dan pengajuan gugatan cerai oleh istri sebagai Penggugat. 

  1. Dalam Hal Suami sebagai Pemohon Cerai Talak
    1. Mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. 
    2. Apabila Termohon berdomisili di luar negeri, permohonan diajukan ke pengadilan berdasarkan wilayah hukum Pemohon.
    3. Apabila Pemohon dan Termohon berdomisili di luar negeri, maka permohonan diajukan di tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  2. Dalam Hal Istri sebagai Penggugat atau Cerai Gugat
    1. Mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan berdasarkan daerah hukum tempat kediaman Penggugat (istri), kecuali jika Penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat.
    2. Apabila Penggugat berdomisili di luar negeri, maka gugatan perceraian diajukan ke pengadilan berdasarkan wilayah hukum Tergugat.
    3. Apabila Penggugat dan Tergugat berdomisili di luar negeri, maka permohonan diajukan di tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Baca Juga : Hak-Hak Pasca Cerai Talak yang Wajib Diterima Istri

Setelah proses diatas dilaksanakan, baik dalam prosedur pengajuan permohonan cerai talak dan gugatan cerai, kedua belah pihak wajib melaksanakan prosedur sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan oleh hakim;
  2. Proses mediasi;
  3. Apabila kedua pihak tidak dapat didamaikan dan alasan perceraian terpenuhi, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
  4. Penetapan oleh hakim bahwa perkawinan putus;
  5. Khusus dalam cerai talak, terdapat sidang pembacaan ikrar talak jika hakim mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  6. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Itulah tata cara proses perceraian di pengadilan yang perlu diketahui oleh Anda yang akan mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan pengacara. Namun di samping itu, Anda perlu mengetahui konsekuensi dari mengurus perceraian sendiri. Sebagai contoh, Anda harus melalui alur administrasi serta birokrasi yang rumit di pengadilan. Lain halnya jika Anda menggunakan jasa pengacara yang telah terbiasa berhadapan dengan kasus-kasus di pengadilan. 

Selain itu, Anda juga harus paham mengenai hukum yang berlaku di pengadilan. Belum lagi jika kasus perceraian Anda juga mengandung sengketa hak asuh anak, harta bersama, dan hal-hal penting lainnya. Dengan mengajukan perceraian sendiri, tentunya Anda harus mengurus dokumen-dokumen pengadilan sendiri, dimana Anda dituntut untuk memahami berbagai istilah hukum yang berlaku.

Anda ingin berkonsultasi atau butuh pendampingan untuk masalah hukum keluarga Anda? KantorPengacara.Co siap membantu Anda. Hubungi KantorPengacara.Co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

 

Author: Kyagus Ramadhani