Alasan dan Syarat Mengajukan Cerai di Indonesia

Alasan dan Syarat Mengajukan Cerai di Indonesia

“Dalam rangka mengajukan cerai, maka membutuhkan alasan tepat dan beberapa syarat yang harus terpenuhi.”

Kehidupan rumah tangga tentu tak selalu berjalan mulus.

Banyak ditemukan permasalahan antara suami dan istri, bahkan tak sedikit juga permasalah tersebut berakhir di meja hijau.

Jika sudah begitu, maka dapat dikatakan bahwa pasangan tersebut sudah tidak menemukan solusi lain yang dapat mempertahankan rumah tangga mereka.

Perceraian adalah proses hukum yang mengakhiri ikatan perkawinan antara dua orang.

Ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai perceraian di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan).

Lalu, apa saja alasan dan syarat yang perlu dipahami sebelum bercerai?

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Alasan dalam Perceraian

Faktanya, tidak semua alasan perceraian bisa diterima oleh Majelis Hakim di pengadilan.

Sebab, dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, disebutkan bahwa perceraian harus didasari cukup alasan yang membuat suami dan istri tidak dapat hidup rukun lagi.

Jadi, Majelis Hakim perlu mendalami duduk perkara dan alasan-alasan perceraian tersebut sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan cerai.

Sementara itu, alasan perceraian disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No.9/1975), yaitu: 

  1. Apabila salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain, dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan, dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan dua alasan perceraian lagi, di antaranya: 

  1. Suami melanggar taklik talak; dan
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. 

Baca juga: Contoh Surat Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Syarat-Syarat Cerai

Jika ingin resmi memutus perkawinan dengan cara perceraian, maka salah satu pihak atau kuasanya harus mengajukan permohonan (cerai talak) atau gugatan (cerai gugat) terlebih dahulu ke Pengadilan yang bersangkutan.

Bagi pihak yang beragama Islam, maka perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan bagi pihak yang beragama selain Islam, dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri. 

Dikutip dari situs web resmi Pengadilan Agama Rengat, syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut: 

  1. Surat gugatan atau permohonan perceraian yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat atau Pemohon; 
  3. Asli dan Fotokopi buku nikah. 
  4. Surat pengantar mengurus cerai dari Kepala Desa.
  5. Surat keterangan ghaib dari desa setempat (apabila alamat tidak diketahui).
  6. Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
  7. Membayar panjar biaya perkara di loker bank. 

Baca juga: Viral! Nikah Beda Agama Begini Hukumnya

Sementara itu, melansir dari situs web Pengadilan Negeri Merauke, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri meliputi:

  1. Surat gugatan 6 rangkap;
  2. Softcopy surat gugatan disimpan dalam CD/Flashdisk;
  3. Fotokopi buku nikah/ akta perkawinan;
  4. Fotokopi KTP Penggugat dan Tergugat;
  5. Fotokopi akta kelahiran anak;
  6. Fotokopi kartu keluarga (KK);
  7. Surat Izin Cerai dari atasan (untuk PNS, Polri, dan TNI);
  8. Tanda bukti pembayaran Biaya Perkara/SKUM.

Baca juga: Syarat Perceraian bagi PNS di Pengadilan Agama

Langkah Pertama dalam Gugatan Cerai

Bagi pihak yang memiliki rencana untuk bercerai, maka langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan yang bersangkutan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya (UU Peradilan Agama), proses cerai talak dimulai dengan pengajuan permohonan dari suami kepada Pengadilan.

Sementara itu, langkah pertama untuk cerai gugat adalah mengajukan gugatan dari istri kepada Pengadilan.

Ketentuan di atas berlaku bagi pemeluk agama Islam. Adapun proses beracaranya dilaksanakan di Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri (termohon atau penggugat).

Kemudian, kedua belah pihak akan dipanggil untuk menghadiri persidangan.

Ingin proses perceraian ditangani dengan tepat oleh kuasa hukum berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Lailatul Masrurah

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi