Istri Sedang Hamil, Dapatkah Menggugat Cerai Suami?

Cerai memang jadi hak seseorang. Tapi, dapatkah menggugat cerai suami ketika istri sedang hamil? Bagaimana hukumnya? Ini info lengkapnya!

 

Dalam hubungan suami istri, pertengkaran menjadi hal yang sulit untuk dihindari. Kadang kala, pertengkaran antara suami dan istri membuat masing-masing pihak memperoleh pelajaran berharga dan bertindak jadi lebih dewasa. Namun, tak menutup kemungkinan, pertengkaran tersebut juga bisa berujung pada perceraian.

Namun, bagaimana kalau gugatan cerai kepada suami diajukan ketika istri dalam kondisi hamil? Apakah pengajuan gugatan cerai tersebut bakal disetujui oleh pihak pengadilan? Lalu, bagaimana dengan hak serta kewajiban yang masing-masing pihak kalau memang perceraian disetujui?

 

 

Pertimbangan Sebelum Mengajukan Gugatan Cerai

 

Sebelum melangkah lebih jauh untuk mengajukan perceraian, Anda tentu harus berpikir ulang mengenai keputusan tersebut. Apakah bercerai memang merupakan keputusan terbaik? Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran cerai, ada 4 hal yang harus dipertimbangkan, yakni:

 

  1. Kerugian yang bakal didapatkan setelah bercerai

Pertimbangan pertama ketika ingin mengajukan cerai bagi seorang wanita adalah memikirkan kerugian yang bakal diperoleh setelah perceraian. Ketika bercerai, secara otomatis, urusan keuangan juga menjadi kepentingan pribadi. Tak menutup kemungkinan, perceraian juga bisa membuat hubungan sosial dengan beberapa orang terkait menjadi lebih renggang.

Bagi sebagian orang, hal seperti ini mungkin bukan menjadi problem, terutama bagi wanita yang memiliki karier sendiri. Mereka bisa tetap hidup mandiri meski tak memperoleh nafkah dari suaminya. Namun, bagi sebagian lainnya, bisa jadi hal ini menjadi faktor yang krusial dalam keputusan mengajukan cerai.

 

  1. Yakin bakal lebih bahagia setelah bercerai?

Ada kalanya pengajuan gugatan cerai dilakukan seorang wanita karena tidak kuat dengan beratnya permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga. Bahkan, permasalahan itu membuat mereka stres sehingga tak bisa menjalankan kehidupan sehari-hari dengan normal.

Namun, Anda harus berpikir ulang, apakah bercerai merupakan solusi untuk menghilangkan perasaan stres tersebut? Apalagi, banyak wanita yang ternyata tidak lebih bahagia dan malah lebih stres setelah dirinya bercerai dari pasangan. Padahal, perceraian itu mereka lakukan sedianya untuk bisa hidup dengan lebih bahagia.

 

  1. Pertimbangkan dampak perceraian terhadap anak

Dalam setiap kasus perceraian, pihak yang menjadi korban terbesar bukanlah mantan suami atau mantan istri. Sebaliknya, kerugian itu menjadi tanggungan terbesar yang harus diterima oleh anak. Apalagi, kalau Anda memutuskan untuk mengajukan cerai ketika bayi dalam kandungan.

Setelah bercerai, anak tidak akan mendapati suasana di dalam rumah seperti biasa. Dia hanya akan memperoleh perhatian dari salah satu orang tuanya. Belum lagi, perasaan mereka juga akan diperparah ketika terjadi pertikaian kedua orang tua karena hak asuh anak.

Hal yang kerap muncul saat terjadi perebutan hak asuh anak adalah hubungan yang tidak harmonis antara mantan suami dengan mantan istri. Bahkan, tak jarang, pihak yang memperoleh hak asuh, menghalangi pihak lain untuk bisa bertemu dengan anak. Selain itu, kalaupun diperbolehkan, pertemuan juga berlangsung secara singkat. Hal ini tentu saja berpengaruh pada kondisi psikis anak yang notabene memerlukan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

 

  1. Apakah Anda sudah melakukan usaha yang masimal?

Terakhir, apakah pengajuan perceraian dilakukan setelah ada usaha untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga? Apalagi, dalam banyak kasus perceraian, baik pihak perempuan ataupun laki-laki, merasa kalau situasi rumah tangga tidak sesuai dengan keinginan.

Namun, sebelum berpikir untuk memutuskan tali perkawinan, apakah Anda sudah pernah melakukan usaha memperbaiki hubungan rumah tangga? Kalaupun sudah ada usaha, apakah usaha itu telah dilakukan secara maksimal? Lakukan introspeksi, ketahui kesalahan dari masing-masing pihak, dan lakukan perbaikan atas kesalahan tersebut.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Harta Bersama Bisa Tak Dibagi Rata

 

Alasan Pengajuan Cerai yang Diperbolehkan Aturan Perundang-undangan Indonesia

Kalau Anda sudah berpikir jernih dan matang untuk segera mengajukan cerai, meski dalam kondisi hamil, Anda perlu mengetahui aturan perundang-undangan terkait perkawinan di Indonesia. Aturan pertama adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, bisa pula melihat aturan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kedua sumber hukum yang berlaku di Indonesia itu mengatur terkait cara pengajuan perceraian oleh pasangan suami istri. Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:

  • Pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan.
  • Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dengan tanpa disertai alasan atau penyebab lain yang diluar kehendaknya.
  • Pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang membahayakan nyawa.
  • Pasangan memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang membuat dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban.
  • Terjadi perselisihan antara suami dengan istri yang sulit untuk diselesaikan sehingga keduanya tak bisa hidup rukun dalam rumah tangga.

Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan gugatan cerai oleh suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan cerai memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, dua alasan tambahan lainnya adalah:

  • Terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami
  • Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang berujung pada ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Melihat kedua aturan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, tidak ada larangan bagi seorang istri yang tengah hamil dalam mengajukan gugatan cerai kepada suami. Hanya saja, dalam perjalanan pengajuan tersebut, ada kemungkinan kalau kedua pihak menjalani rujuk dan bisa kembali rukun dalam membangun rumah tangga.

Kalaupun bersikukuh untuk melakukan perceraian, Anda harus mempersiapkan diri dengan menyediakan bukti-bukti yang lengkap. Misalnya, kalau pengajuan cerai dilakukan karena mantan suami berselingkuh atau kerap melakukan tindak kekerasan. Maka, Anda harus mengumpulkan bukti riil perselingkuhan tersebut, bisa dengan menggunakan bukti foto ataupun video. Demikian pula bukti tindak kekerasan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Di Indonesia, kasus perceraian yang melibatkan istri yang tengah hamil cukup sering terjadi. Bahkan, ada pula beberapa nama terkenal yang mengalami peristiwa ini, di antaranya adalah Nikita Mirzani, Cathy Sharon, serta Risty Tagor.

 

 

 

Masalah yang Menjadi Sumber Perceraian di Masyarakat

Aturan hukum yang ada di Indonesia sudah mengatur mengenai alasan yang dapat dipakai untuk mengajukan perceraian. Namun, bagaimana dengan kondisi riil di masyarakat? Secara umum, ada 7 problem dalam rumah tangga yang kerap menjadi pemicu perceraian, yaitu:

 

  1. Pembagian tugas merawat anak

Problem pertama yang menjadi pemicu perceraian adalah tidak adanya pembagian tugas merawat anak yang baik. Pada praktiknya, tanggung jawab merawat anak di dalam rumah menjadi kewajiban wanita. Di sisi lain, wanita memiliki tanggung jawab lain yang tidak kalah besarnya, seperti membersihkan rumah, mengatur keuangan keluarga, ataupun melayani suami. Padahal, tugas-tugas tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab bersama.

  1. Komunikasi yang buruk

Problem kedua pemicu perceraian adalah karena buruknya komunikasi antara suami dan istri. Alih-alih melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah, banyak pasangan yang memilih untuk berdiam diri. Pada akhirnya, problem itu kian membesar dan jadi lebih sulit untuk diselesaikan.

  1. Kehidupan seksual yang tidak intim

Problem ketiga yang memicu perceraian adalah buruknya kualitas hubungan seksual antara suami dan istri. Kondisi ini diperburuk ketika kedua pihak tak mau melakukan komunikasi yang baik. Padahal, hubungan seksual menjadi fondasi penting dalam menjalin rumah tangga.

  1. Media sosial

Penggunaan media sosial juga menjadi pemicu hubungan rumah tangga berikutnya. Apalagi, tak jarang seorang pasangan mengungkapkan hal-hal yang seharusnya tak diungkapkan di media sosial, termasuk di antaranya adalah problem rumah tangga. Bahkan, media sosial juga sering menjadi cikal bakal perselingkuhan dalam hubungan rumah tangga.

  1. Perubahan sikap pasangan

Alasan lain yang kerap membuat pasangan memutuskan untuk bercerai adalah karena merasa sudah lagi tak mengenal dengan pasangannya. Mereka mendapati bahwa pasangan yang ada di hadapannya, jauh berbeda dengan orang yang dulu pernah menjalin hubungan asmara dengan dirinya.

Kondisi ini diperparah karena menganggap pasangan bukan sebagai teman hidup, melainkan hanya sebagai teman tidur. Alhasil, interaksi yang terjadi selama menjalin hubungan rumah tangga sangat kurang.

  1. Egois

Sikap egois pasangan menjadi pemicu perceraian rumah tangga selanjutnya. Pasangan tak bisa meredam sikap egoisnya masing-masing yang berujung pada sulitnya pencarian solusi untuk setiap masalah. Alhasil, tak heran kalau rumah tangga pun menjadi tidak harmonis.

  1. Perbedaan sudut pandang tentang cinta

Problem berikutnya adalah terkait cara mengungkapkan rasa cinta kepada pasangan. Boleh jadi, seorang suami memang masih memiliki rasa cinta kepada pasangannya, demikian pula sebaliknya. Namun, problem bisa muncul kalau masing-masing pihak memiliki interpretasi berbeda dalam pengungkapan rasa cintanya. Alhasil, salah satu pihak merasa kalau dirinya tidak dicintai.

Untuk itu, Anda perlu mengajak pasangan untuk melakukan aktivitas bersama sebagai sarana untuk menunjukkan rasa cinta. Selain itu, bisa pula memilih untuk memberikan hadiah kecil kepada pasangan sebagai bukti cinta tersebut.

Baca Juga: 5 Tips Mencari Pengacara Perceraian Yang Profesional dan Amanah

 

 

 

Bercerai Dalam Kondisi Hamil Menurut Agama Islam

Lalu, bagaimana dengan pandangan Agama Islam terkait pengajuan gugatan kepada suami ketika istri sedang hamil? Menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk di antaranya adalah ulama dari mazhab Syafi’i, melakukan perceraian ketika istri dalam kondisi hamil tidak melanggar aturan agama.

Kebolehan melakukan perceraian ketika masa kehamilan istri ini dilandaskan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).

Para ulama menyimpulkan, hadits ini mengatur tentang adanya larangan menceraikan istri ketika dalam kondisi haid. Nabi Muhammad SAW, dalam hadits tersebut, menyuruh kepada Umar bin Khattab untuk kemudian menceraikan istrinya ketika sudah daam kondisi suci dari haid atau saat hamil.

Hanya saja, ada hal yang perlu diperhatikan terkait aturan menceraikan istri yang tengah mengandung menurut Agama Islam. Hal tersebut adalah berkaitan dengan masa iddah atau waktu menunggu yang diwajibkan kepada wanita setelah terjadi perceraian. Dalam aturan Agama Islam, masa iddah diberlakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam kondisi mengandung atau tidak.

Durasi masa iddah yang harus dijalani oleh seorang wanita bervariasi disesuaikan dengan kondisinya. Untuk kasus wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah yang harus dijalani adalah selama 4 bulan 10 hari. Sementara itu, untuk wanita yang bercerai dan tidak dalam kondisi hamil, masa iddahnya adalah 3 bulan. Sementara itu, masa iddah bagi wanita hamil berlangsung hingga proses kelahiran bayi.

Meski telah bercerai dan menjalani masa iddah, seorang wanita masih tetap menjadi tanggungan dari mantan suaminya. Kewajiban ini harus dilakukan oleh seorang laki-laki sampai masa iddah mantan istrinya berakhir. Oleh karena itu, selama masa iddah, seorang wanita berhak untuk memperoleh tempat tinggal, nafkah, serta pakaian dari mantan suaminya.

Baca Juga: Serba-serbi Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian

 

 

Status Bayi Dalam Kandungan Ketika Terjadi Perceraian

Istri Sedang Hamil, Dapatkah Menggugat Cerai Suami?

Dalam aturan Agama Islam, seperti yang telah disebutkan, seorang mantan suami memiliki kewajiban untuk tetap memberi nafkah mantan istri hingga masa iddah selesai. Lalu, bagaimana dengan aturan hukum di Indonesia, khususnya pada kasus perceraian yang melibatkan wanita hamil?

Berdasarkan Pasal 28 UU Perkawinan, perceraian itu tidak membuat hubungan antara mantan pasangan suami istri dan anak yang dihasilkan dari perkawinan ikut terputus. Aturan serupa juga bisa dijumpai pada Pasal 75 KHI.

Selanjutnya, terkait status janin yang ada dalam kandungan, bisa merujuk pada Pasal 2 KUHPerdata yang berbunyi, “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak mengehandakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada”.

Dengan landasan aturan tersebut, maka janin yang ada dalam kandungan, memiliki hak yang sama dengan anak yang telah lahir. Oleh karena itu, berdasarkan UU Perkawinan, orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak hingga mencapai usia dewasa. Kewajiban ini tetap dibebankan dan tidak terpengaruh oleh perceraian.

Selanjutnya, ketika anak telah lahir, hak asuh biasanya berada di tangan ibu. Aturan terkait pemberian hak asuh untuk anak yang belum dewasa ini bisa dijumpai baik di UU Perkawinan serta KHI. Hal yang perlu diperhatikan, walaupun hak asuh tidak berada di tangan mantan suami, kewajiban memberi nafkah anak tetap harus dijalankan.

Selain itu, mantan suami juga berkewajiban memberi nafkah untuk mantan istrinya selama masa iddah (apabila keduanya beragama Islam). Secara umum, pemberian nafkah selama masa iddah dilakukan ketika mantan suami menjatuhkan talak kepada mantan istrinya. Sementara itu, kalau pengajuan gugatan dilakukan istri, maka kewajiban pemberian nafkah oleh mantan suami, gugur.

Namun, pada beberapa kasus, pengadilan memberikan keputusan yang tidak selalu sama. Sebagai contoh adalah Putusan Pengadilan Agama Samarinda dengan nomor 12/Pdt.G/2012/PTA. Smd. Sidang pengadilan tersebut dilakukan karena pihak wanita mengajukan gugatan cerai kepada laki-laki. Namun, dengan berbagai pertimbangan, pengadilan mewajibkan mantan suami untuk tetap memberikan nafkah selama masa iddah dan anak-anaknya.

Oleh karena itu, meski terjadi kasus pengajuan gugatan cerai oleh seorang wanita, baik dalam kondisi hamil atau tidak, mantan istri tetap bisa menuntut pemberian nafkah kepada mantan suami. Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan, apakah pengajuan tersebut diterima atau tidak dengan melihat fakta-fakta terjadi selama masa perkawinan. Selain itu, terlepas dari keputusan terkait pemberian nafkah, mantan suami tetap harus memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama proses pengadilan. Alasannya, pada masa ini, keduanya masih tetap terikat dalam satu rumah tangga.

 

Cara Pengajuan Gugatan Cerai Kepada Suami saat Istri Hamil

 

 

Bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, bisa dilakukan dengan berlandaskan alasan-alasan yang telah disebutkan. Selanjutnya, pengajuan ini bisa dilakukan ke pengadilan agama (kalau pasangan sama-sama beragama Islam) atau pengadilan negeri (pasangan beragama selain Islam). Dalam pengajuan gugatan perceraian ini, seorang istri juga tidak perlu memperoleh persetujuan dari pihak suami.

Pengajuan gugatan cerai dapat dilakukan pada pengadilan (pengadilan agama atau pengadilan negeri) yang ada di wilayah hukum tergugat. Jadi, ketika seorang istri tinggal di Kota Bandung, sementara suami ada di Surabaya, maka pengajuan gugatan cerai tersebut dilakukan di pengadilan agama atau pengadilan negeri di Surabaya.

Bagaimana kalau pasangan bertempat tinggal di luar negeri? Ke mana gugatan perceraian itu diajukan? Ada dua pilihan yang bisa dilakukan. Pertama, Anda dapat memilih mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan tempat pelaksanaan perkawinan. Alternatif lain, bisa mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dalam pengajuan gugatan cerai tersebut, penggugat harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

  1. Surat Nikah asli
  2. Fotokopi Surat Nikah sebanyak 2 lembar yang telah bermaterai dan legalisir
  3. Fotokopi Akta Kelahiran anak (kalau memiliki anak) lengkap dengan materai dan legalisir
  4. Fotokopi KTP penggugat
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

Sebagai tambahan, pengajuan gugatan cerai juga kerap dibarengi dengan permasalahan atas hak harta bersama. Oleh karena itu, penggugat juga perlu melampirkan syarat tambahan, kalau ingin mengajukan gugatan harta bersama, di antaranya adalah:

  • Sertifikat tanah
  • Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kwitansi transaksi jual beli
  • Dan lain-lain

Ketika pengajuan tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan, maka Anda harus menunggu sidang. Sidang perceraian, biasanya membutuhkan waktu pengurusan berkisar antara 3 sampai 6 bulan. Kalau ingin mempersingkat waktu perceraian, pastikan untuk bisa menghadirkan tergugat dalam setiap persidangan.

Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum selama proses sidang perceraian. Kehadiran seorang pengacara bisa membantu Anda untuk memperjuangkan hak-hak dari seorang wanita yang bercerai dari suaminya. Apalagi, ketika Anda memilih untuk bercerai dalam kondisi hamil.

Itulah informasi terkait aturan perceraian yang menyangkut wanita hamil. Sekali lagi, saat memutuskan untuk bercerai, pastikan Anda telah berpikir secara matang dan jernih. Jangan sampai keputusan untuk berpisah dari suami dilakukan dalam kondisi kalut.

Dalam Agama Islam, perceraian memang diperbolehkan. Namun, perlu diingat, perceraian merupakan tindakan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Belum lagi, Anda juga harus berhadapan dengan konsekuensi setelah berpisah dari pasangan, termasuk di antaranya adalah terkait penghasilan, pengasuhan anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

 

Baca Juga: Serba-Serbi Hak Asuh Anak Setelah Perceraian yang Perlu Diketahui

 

Untuk informasi terkait tata cara pengajuan gugatan cerai atau konsultasi perceraian, Anda bisa menggunakan layanan Kantor Pengacara. Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan lewat email [email protected] atau nomor telepon +6281297970522.

 

 

 

cc:igo