Mau Mengurus Surat Cerai Gugat? Perhatikan Hal-Hal Berikut!

Mau Mengurus Surat Cerai Gugat? Perhatikan Hal-Hal Berikut!

“Jika istri yang mengajukan cerai, maka disebut sebagai cerai gugat.”

Perceraian memang merupakan salah satu sebab perkawinan tidak dapat dipertahankan kembali.

Dalam hal ini, perceraian memang dianggap sebagai suatu jalan terbaik bagi beberapa orang yang menjalaninya.

Sebab, perceraian yang telah sah secara hukum tidak mungkin berdasarkan alasan-alasan sepele.

Berdasarkan catatan Statistik Indonesia 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian pada tahun 2022 didominasi oleh cerai gugat. Artinya, perceraian lebih banyak diajukan oleh pihak istri, bukan suami.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai cerai gugat oleh istri? Dan, apakah istri sebagai penggugat dapat mengurus surat cerai secara mandiri?

Baca juga: Perceraian dalam Islam: Penyebab, Bentuk, Syarat, Biaya, dan Akibat Hukumnya

Cara Istri Menggugat Cerai Suami

Harus Berdasarkan Alasan yang Jelas

Majelis hakim di Pengadilan Agama tidak semerta-merta mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri begitu saja.

Melainkan, harus ada alasan yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di antaranya:

  1. Suami berzina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lain yang sulit disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan istrinya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami;
  6. Antara suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Baca juga: Simak! Berikut Penjelasan Masa Iddah Cerai Mati bagi Perempuan

Memenuhi Dokumen atau Berkas Persyaratan

Selain alasan perceraian, istri juga wajib menyiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk cerai gugat.

Dokumen-dokumen yang setidaknya wajib dipenuhi oleh penggugat di (misalnya pada Pengadilan Agama Bandung), meliputi:

  1. Surat Gugatan Cerai Gugat, rangkap 5.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
  3. Buku Nikah/Duplikat Asli.
  4. Fotokopi Buku Nikah dan KTP yang dicap Pos pada kertas ukuran A4.
  5. Alamat suami harus jelas, bagi yang alamatnya tidak diketahui maka melampirkan surat keterangan ghaib dari kelurahan.
  6. Surat izin atasan bagi penggugat yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri, BUMN.
  7. Biaya panjar.

Baca juga: Alasan dan Syarat Mengajukan Cerai di Indonesia

Biaya yang Dikeluarkan untuk Cerai Gugat

Berikut adalah beberapa biaya yang dikeluarkan oleh istri untuk memproses cerai gugat:

Biaya perkara

Secara umum, biaya perkara yang harus dibayar diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (UU Peradilan Agama).

Biaya perkara untuk perceraian tersebut meliputi (Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama):

  1. Biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
  2. Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;
  3. Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
  4. Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Biaya Perceraian di Jakarta Selatan, Murah atau Mahal?

Dasar dari biaya berperkara ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kemudian, diserahkan nominal tepatnya di Pengadilan Agama tempat kedudukan penggugat (istri).

Misalnya, seorang istri mengajukan gugatan cerai pada suaminya dengan alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus. Adapun tempat tinggal istri tercatat di daerah Bandung, Jawa Barat.

Maka, istri sebagai penggugat wajib mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung. Kemudian, juga harus membayar panjar biaya berperkara yang ditentukan oleh Pengadilan Agama Bandung.

Rincian biaya tersebut dimuat dalam SK Ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor W10-A1/1371/HK.05/II/2023 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bandung.

Berikut adalah rincian panjar biaya berperkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung:

Sumber: SK Ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor W10-A1/1371/HK.05/II/2023

Jadi, istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung wajib menyiapkan dana sebesar Rp640.000,00 pada Radius I.

Sementara untuk Radius II, biayanya sebesar Rp665.000,00.

Kemudian, pada Radius III ditetapkan biayanya sebesar Rp890.000,00.

Selain itu, ada juga panjar biaya perkara cerai gugat ghaib, yang dirinci sebagai berikut:

SK Ketua Pengadilan Agama Bandung Nomor W10-A1/1371/HK.05/II/2023

Oleh karena itu, penggugat dalam perkara cerai gugat ghaib di Pengadilan Agama Bandung wajib menyiapkan dana sebesar Rp949.000,00 pada Radius I.

Sementara untuk Radius II, harus menyiapkan dana senilai Rp899.000,00.

Lebih lanjut, penggugat harus memenuhi syarat biaya pada Radius III yang ditetapkan sebesar Rp1.049.000,00.

Biaya Jasa Advokat

Apabila istri yang mengajukan perceraian hendak diwakilkan oleh kuasa hukum (advokat), maka wajib membayar honorarium yang telah disepakati.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Baca juga: Hak-Hak Pasca Cerai Talak yang Wajib Diterima Istri

Apakah Bisa Mengurus Surat Cerai Gugat Sendiri?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya mengetahui dasar-dasar dari surat gugatan.

Menyadur dari buku berjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Zainal Asikin (2015), muatan dari gugatan secara umum meliputi:

  1. Identitas para pihak, antara lain:
    • Nama.
    • Tempat tinggal.
    • Pekerjaan.
    • Agama.
    • Umur.
    • Status perkawinan.
  2. Posita (dasar atau dalil gugatan), yaitu dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum di antara penggugat dan tergugat. Posita terdiri dari dua bagian, antara lain:
    • Uraian tentang kejadian atau peristiwa berupa penjelasan dari duduk perkaranya.
    • Uraian tentang hukumnya, isinya tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.
  3. Petitum, yaitu uraian tentang apa yang dimohon atau dituntut agar dapat diputuskan di pengadilan. Ada dua jenis petitum, yang meliputi:
    • Tuntutan pokok (primair).
    • Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair).

Selain itu, penggugat juga bisa mengisi gugatan sesuai format yang telah disediakan di situs web Pengadilan Agama Bandung.

Jadi, menjawab pertanyaan apakah bisa mengurus surat cerai gugat sendiri? Maka, jawabannya adalah bisa.

Namun, jika ragu untuk membuat gugatan sendiri, maka penggugat bisa menggunakan jasa advokat (sebagai kuasa hukum).

Sebab, advokat tentu sudah memahami seluk-beluk ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, tidak jarang perkara cerai pun akan jauh lebih tepat dan cepat prosesnya.

Ingin proses perceraian ditangani secara tepat dengan bantuan advokat berpengalaman? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi