Waris
Status Anak Angkat Terhadap Warisan Orang Tua Angkat
Pengambilan Putusan Cerai – Seorang anak yang diangkat untuk menjadi anak dalam sebuah keluarga angkat memiliki hak untuk diberi kehidupan yang baik, pendidikan dan masa depan. Namun, karena dia tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkat maka anak angkat tidak memiliki Hak atas warisan. Pandangan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengaturan mengenai ahli…
Read MoreTentang Hak Waris Anak Tiri
Pengurusan akta Cerai – Anak tiri yang dimaksud adalah anak dari seorang istri atau suami dari hasil perkawinan sebelumnya. Seorang anak yang melalui putusan pengadilan dinyatakan berada dalam pengawasan sang ibu akan memiliki ayah tiri ketika ibunya menikah lagi dengan laki-laki lain setelah perceraian. Begitu pula sebaliknya seorang anak yang berada dalam pengawasan ayahnya setelah…
Read MoreKewajiban Menafkahi Anak Tiri
Pengurusan Somasi Perkawinan – Anak tiri khususnya yang masih di bawah umur sering menghadapi situasi dilematis terkait hak pemeliharaan dan pendidikannya. Anak tiri yang dimaksud adalah anak dari seorang istri atau suami dari hasil perkawinan sebelumnya. Seorang anak yang melalui putusan pengadilan dinyatakan berada dalampengawasan sang ibu akan memiliki ayah tiri ketika ibunya menikah lagi…
Read MoreBagaimana Tanggung Jawab Hutang dalam Perkawinan Setelah Cerai?
Pengurusan Perceraian Jakarta – Hutang dalam perkawinan adalah tanggung jawab kedua belah pihak yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Hutang yang dimaksud bisa berupa hutang bisnis, cicilan rumah, kredit mobil dan lain sebagainya. Selama perkawinan harmonis, maka pembayaran hutang tidak menjadi soal. Namun, bagaimana jika sebuah pasangan memutuskan bercerai tetapi masih memiliki hutang yang mesti ditanggung…
Read MoreHarta Bersama dan Harta Bawaan: Menurut Pandangan Hukum
Pengurusan Somasi Perkawinan – Dalam perkawinan, harta adalah hal penting yang mesti jelas kedudukannya. Permasalahan yang timbul terkait harta umumnya terjadi ketika perkawinan berakhir dalam sebuah perceraian, yang mana dalam proses tersebut akan ada pembagian harta gono-gini. Jika harta tidak mendapatkan pembagian yang jelas selama perkawinan, maka perceraian yang melibatkan pembagian harta bisa memunculkan perselisihan…
Read MoreAgar Tidak Ribet Bagi Harta Gono-Gini, Buatkan Perjanjian Sejak Awal Perkawinan
Perjanjian perkawinan mengenai harta gono-gini sifatnya tidak wajib dan tidak dapat dipaksakan. Untuk menghasilkan sebuah perjanjian, harus ada kesepakatan bersama antaraa suami dan istri. Bila salah satu pihak menolak, maka perjanjian tersebut tidak perlu dibuat atau dipaksakan.
Read MoreBagaimana Mendapatkan Pembagian Harta Dalam Perceraian?
Dalam sebuah perceraian pembagian harta gono-gini seringkali menjadi permasalahan. Sementara, menurut hukum pembagian harta antara suami-istri yang bercerai sudah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 53 UU Perkawinan harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam yakni: Harta Bawaan Harta bawaan merupakan jenis harta yang sudah menjadi milik suami atau istri sebelum…
Read MoreSerba-serbi Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian
Serba-serbi Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian – Konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal wajar, tetapi kemudian menjadi tidak wajar ketika konflik demi konflik terjadi secara terus-menerus atau berkepanjangan hingga salah satu atau kedua belah pihak sepakat untuk berpisah. Merujuk pada data Kementerian Agama, dalam lima tahun terakhir, angka perceraian atau pemutusan ikatan perkawinan…
Read MoreTidak Semua Harta Selama Perkawinan Jadi Harta Bersama
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan menjadi harta bersama. Konsekuensinya, jika suatu saat terjadi perceraian, maka harta yang didapat sejak penikahan itu akan dibagi antara kedua pihak suami dan istri. Spesifik, bagi pasangan suami-istri beragama Islam bahkan berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta…
Read MoreSuami Tidak Pernah Bekerja, Apakah Masih Berhak Mendapatkan Harta Gono-Gini?
Perkawinan antara seorang suami (A) dan istrinya (B) berlangsung tanpa mengadakan perjanjian perkawinan. Si A selaku kepala rumah tangga tidak bekerja, melainkan si B yang bekerja. Setelah 10 tahun usia perkawinan mereka, B mulai lelah dengan kehidupan pernikahannya tersebut dan berniat untuk menceraikan A. Lalu, bagaimana pembagian harta gono gini antara A dan B jika…
Read More